Purbalingga – Dugaan praktik jual beli produk buku modul yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga sempat menyita perhatian masyarakat. Kasus itu bahkan pernah dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Saat ini Adi mempertanyakan kelanjutan dari laporan yang sempat dilayangkannya pada April lalu. Dirinya merasa tidak ada tindakan yang jelas dari kejaksaan untuk melakukan tindak lanjut.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, dan pernah saya dengar dari pihak kejaksaan bahwa ini tidak ada laporan yang bertanggungjawab alias surat kaleng,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono.
Menurut Adi pihaknya sudah pernah menyampaikan akan memberikan nama pelapor yang jelas dan siap bertanggungjawab.
“Sudah saya mau soundingkan orang yang melaporkan keberadaannya ada jelas ada, kemudian siap bertanggungjawab karena itu real menurut versi pelapor ada penyimpangan di dinas pendidikan,” katanya.
Adi merinci laporan yang dimaksud adalah adanya pengadaan buku modul yang pada praktiknya di lapangan adalah LKS yang dibubuhi stempel Dindikbud. Selain itu adanya kegiatan pelatihan siswa yang menghimpun uang pungutan.
“Modul yang diganti LKS hanya diberi stempel dinas pendidikan itu jelas bertentangan dengan Permendikbud, ada juga pungutan. Semua sudah lengkap saya sampaikan kepada kejaksaan hanya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya
Menurutnya adanya praktik seperti itu akan berdampak pada dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Adi menambahkan posisi dirinya sebagai dewan dalam rangka pengawasan dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan adanya potensi pelanggaran.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya tidak akan tinggal diam, apabila memang ini ada pembiaran dan lain sebagainya otomatis akan ditindaklanjuti di tingkatan lebih tinggi,” tutupnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan membantah adanya anggapan pembiaran itu. Indra menuturkan sudah melakukan langkah untuk menyikapi adanya laporan dugaan kasus di Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
“Kami tidak tinggal diam, adanya laporan kami menerbitkan surat rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan audit internal,” ujarnya.
Pihaknya membenarkan bahwa laporan yang disampaikan terkait dugaan kasus itu tidak menyertakan nama dan alamat pelapor.
“Iya memang betul tidak dilengkapi nama pelapor dan laporan hanya bersifat asumsi asumsi,” jelasnya.m
enurut Indra pihaknya sedang menunggu hasil dari tim audit internal yang proses pembentukannya dilakukan oleh inspektorat.
Indra merasa kecewa jika upayanya saat ini dianggap melakukan pembiaran.(dik)














Hari ini : 1608
Kemarin : 1619
Total Kunjungan : 2053835
Hits Hari ini : 9070
Who's Online : 14