Pda Rabu 07 April 2021 sekira pukul 16. 15 WIB, jajaran Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Ucu Saptudi Bin Husen (48) di rumah makan Mang Oteng yang beralamat di Kampung Warung Haseum Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
Barang bukti yang ditemukan berupa BL (babylobster) sebanyak 12.001 ekor jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara.
Barang bukti tersebut tersimpan didalam mobil Honda Brio warna hitam dengan No Polisi B 1459 CZC yang dikemudikan oleh Iman yang kini berstatus (DPO).
Berdasarkan keterangan Uci Saptudi bahwa barang berupa BL tersebut merupakan pesanan dari Yanto (DPO) yang dipesan dari Iman (DPO), harga Pembelian BL tersebut Untuk jenis pasir seharga Rp. 12.000 per ekor sedangkan untuk jenis mutiara seharga Rp. 28.000 per ekor dan untuk harga jual; jenis BL pasir seharga Rp. 13.000 sedangkan untuk mutiara Rp. 30.000 per ekor.
Tersangka dikenakan pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(kejarinfo)