KABUPATEN TANGERANG – Warga Kampung Lamporan, RT 04 RW 05, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan kehawatiran setelah menemukan lahan kosong yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin. Temuan ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga dan ketua RT setempat.
Para ketua RT menilai tindakan pembuangan limbah tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. bukan saja bau namun tetapi ikan yang berada di bekas galian mengalami kematian, bahkan air danau menjadi berbudah sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Ini adalah masalah serius. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu malam 29/3/2025
Warga setempat mendesak pemerintah daerah kabupaten Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelidiki dan menghentikan praktik ilegal tersebut. Mereka berharap langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk melindungi lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dalam menanggapi situasi ini, pihak berwenang diharapkan segera merespons laporan dari masyarakat agar tindakan hukum yang sesuai dapat diambil terhadap pelaku yang bertanggung jawab. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Tangerang.
Saat di konfirmasi wartawan Camat Pasarkemis H. Nurhanudin. SIP. M.Si menghimbau agar warga Lamporan untuk menjaga portal agar mobil yang membawa sampah tidak masuk, ia juga memerintahkan jajaran, seperti Kepala Desa, Pak Rojali, Plt. Kasie Trantib agar segera monitor dan menyegel lokasi tersebut.
Red








