Belum Terdaftar, Cagar-cagar Budaya di Palembang Rawan Dijual

Palembang – Sebanyak 315 cagar budaya di Palembang, Sumatera Selatan, saat ini telah terdaftar. Ternyata jumlah itu masih minim karena banyak cagar budaya yang belum terdaftar dan rawan dijualbelikan.

Asisten bidang Administrasi Umum Kota Palembang, Agus Kelana turut mengakui hal tersebut dan kini sedang melakukan sosialisasi terkait keberadaan cagar dan situs kebudayaan di Kota Pempek.

Baca juga: Kota Tua yang Gagal Jadi Warisan UNESCO Ramai Dikunjungi Warga

“Cagar budaya di Palembang itu sangat banyak. Sekarang kami terus sosialisasi pada masyarakat untuk melaporkan jika ada cagar budaya yang belum terdaftar,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).

Agus menyebut, saat ini baru sekitar 315 cagar budaya terdaftar. Namun, jumlah itu belum sebanding jika melihat potensi sejarah dan asal-usul kota Palembang.

Sebut saja pasar cinde, rumah tua, gua jepang hingga ke situs-situs kerajaan yang tersebar di berbagai sudut kota.

“Semua itu belum terdaftar karena kami masih fokus ke situs yang memiliki nilai sejarah tinggi dan ilmu pendidikan. Tapi kami tidak menutup diri bagi jika warga mau melaporkan cagar budaya melalui dinas Kebudayaan,” katanya.

Tidak hanya di situ, Agus menyebut saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan berbagai penelitian dengan melibatkan arkeolog. Dengan begitu situs dan cagar budaya dapat mudah untuk diakui, serta dilestarikan keberadaannya.

Baca juga: Warga Baduy Percaya Mandi di Sungai Cibanten Bawa Keselamatan

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sudirman Tegoeh menyebut dari 315 cagar budaya yang terdaftar dia menilai yang tidak terdaftar lebih dari itu. Bahkan jumlah yang banyak ini sangat rawan untuk diperjualbelikan.

“315 itu yang terdaftar, yang tak terdaftar saya rasa lebih dari itu. Inilah yang harus menjadi perhatian kami dan masyarakat, karena kalau tidak terdaftar pasti rawan diperjualbelikan,” kata Sudirman.

Baca juga: Kisah Gedung Tua BAT dan Sejarah Industri Rokok di Cirebon

Oleh sebab itu, selaku kepala dinas dia meminta masyarakat ikut melaporkan jika ada situs atau peninggalan sejarah yang layak jadi cagar budaya. Dengan begitu pemerintah akan menurunkan arkeolog untuk penelitian.

“Masyarakat cukup lapor saja, nanti kami yang teliti bersama arkeolog. Kalau nanti sudah menjadi jagar budayakan bisa jadi tempat belajar dan dirawat supaya tidak rusak,” katanya.

Untuk di Kota Palembang sendiri, lanjut Sudirman, banyak peninggalan sejarah dan kebudayaan yang belum terdaftar di dinas kebudayaan. Bahkan peninggalan Kerajaan Sriwijaya dan Kesultanan pun belum seluruhnya terdata dengan baik.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4112762/belum-terdaftar-cagar-cagar-budaya-di-palembang-rawan-dijual?_ga=2.120528591.633031647.1531965830-801890400.1524052669

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *