Banten – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Tangerang di terima audiensi oleh komisi V DPRD Provinsi Banten, di Ruang Komisi V, Serang, Selasa (14/04).
Ketua Forum-PKBM Kabupaten Tangerang Ade Kuswahyudi mengatakan maksud kedatangan FK-PKBM Kabupaten Tangerang ini guna menyampaikan bagaimana Pendidikan Non Formal/Pendidikan Masyarakat di Banten umumnya khususnya kabupaten tangerang ini memberikan dukungan moril terhadap visi-misi maupun program kerja Pemerintah Provinsi Banten umumnya, khususnya Kabupaten Tangerang, dalam pelayanan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan itu, FK-PKBM Kabupaten Tangerang menyampaikan peranan PKBM dalam berpartisipasi membangun daerah, bagaimana melayani masyarakat putus sekolah, Keberaksaraan, mengangkat potensi lokal melalui produk lokal daerah, memberdayakan masyarakat melalui Keterampilan, Pelatihan dan sinergitas dengan lembaga lain seperti pondok pesantren, UMKM dan yang lainya.
“Diharapkan juga kehadiran Pemerintah Daerah sesuai Amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Dari kalimat ini, sangat jelas menyebutkan seberapa pentingnya arti sebuah pendidikan itu. Banyak ragam dan jenis dari pendidikan itu, dan minimal dari kita secara perseorangan harus memiliki pengetahuan tentang 3 (tiga) jalur sistem pendidikan yang dapat ditempuh untuk bisa tetap memperoleh pendidikan agar kita bertahan dan bersaing dalam perkembangan zaman dan generasi saat ini,” ujarnya.
Pendidikan non formal/pendidikan masyarakat adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pendidikan nonformal diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal itu sendiri.
Dalam kesempatan ini, H. Ahmad Imron, S.E anggota komisi V menyambut baik dan sangat bersimpati atas perjuangan tanpa pamrih sahabat sahabat pelaksana PKBM di kabupaten Tangerang, sebagai anggota Legislasi beliau berjanji, menjembatani agar usulan yang nanti diajukan Pemerintah, melalui komisi V bisa memenuhi tuntutan sahabat sahabat PKBM. Ujar gus imron
Audiensi ini dihadiri oleh Pengurus DPD FK-PKBM Kabupaten Tangerang dan keterwakilan kepala PKBM tiap kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan audien, ketua Komisi V tidak bisa hadir dan mendelegasikan dan diterima oleh H. Ahmad Imron, SE dan H. Muhsini, SE., M.Si Anggota Komisi V DPRD Banten.
Hasil audiensi ini menghasilkan :
1. Pengawalan Regulasi Perbup berkenaan dengan Pendidikan non formal.
2. Tidak ada dikotomi perlakuan terhadap Pendidikan baik, formal maupun non formal.
3. Sinergis dan Koordinasi terkait regulasi dan kebijakan pendidikan non formal antara Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
4. Suport PKBM dalam merangkul dan melayani anak putus sekolah untuk kembali bersekolah
Dk














Hari ini : 1411
Kemarin : 1646
Total Kunjungan : 2060382
Hits Hari ini : 10093
Who's Online : 27