Tangerang – Adanya jual beli buku LKS yang dilakukan SDN Sukaharja III pada Januari 2023 menjadi sorotan, pasalnya larangan tersebut tertuang pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, dimana tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlangkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar ( Kabid SD ) Ruslan, saat di konfirmasi media kejarinfo 10 maret, dirinya mengatakan, soal buku LKS yang diperjual belikan oleh SDN Sukaharja III kepada siswa, kami sudah memberikan teguran kepihak sekolah dan selanjutnya persoalan ini ditangani bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), silahkan bapak ke bidang GTK terkait persoalan ini, kami tidak punya kewenangan. Ujarnya
Saat ditemui bidang GTK, kami dari tadi belum melihat pak Chairil pimpinan kami, pokoknya antara sakit dan monev. Ucap salah satu staf yang ada di ruangan pada saat itu. Sangat disayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya di sekolah seharusnya dinas pendidikan kabupaten Tangerang sigap dan menanggapi laporan yang sedang terjadi. Bukan melempar- lempar persoalan, tentunya ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kami berharap kepala dinas pendidikan kabupaten Tangerang segara ambil sikap terhadap sekolah yang bandel.
komite sekolah Jaenul Mursofi saat dikonfirmasi pada Januari lalu, dirinya mengatakan tidak tahu menahu bahwa pihak sekolah menjual buku LKS sebab tidak ada laporan, padahal saya sudah mewanti wanti dan berpesan saat rapat dengan dewan guru jangan melakukan hal diluar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Imbuhnya
Sampai saat ini pihak dinas pendidikan kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan sanksi apa yang akan diberikan untuk kepala sekolah SDN sukaharja III.
Dedy








