Halsel – Sorotan ketua LSM pesir gane terkait kinerja panitia pilkades tingkat desa kecamatan Jouronga kabupaten Halmahera selatan provinsi Maluku Utara menuai sorotan khususnya bagi ketua LSM pesir Gane ,WAHILA A RASAY. Sorotan tersebut diantaranya Desa Kukupang dan desa Liboba Hijrah, yang mana panitia tidak lagi ikuti peraturan bupati (perbub) yang diatur dalam pasal 30 yang mana jelas bahwa berkas persyaratan bakal calon kepala desa akan di cek oleh panitia Desa.
Kemudian wahila mengatakan Permen yang mengatur tentang pemberhentian anggota BPD pada pasal 20
1)tentang tatacara pemberhentian BPD atas hasil musyawara BPD. Kepada bupati atau walikota melalui kepala desa
2)kepala desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada bupati/walikota melalui camat paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.
3)camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD atu ketua kepada bupati/walikota paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.
4)Bupati/wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lambat 30 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota BPD.
5)peresmian pemberhentian anggota BPD sebagai mana di maksud pada ayat 3 di tetapkan dengan putusan bupati/ wali kota. Sementara hasil konfirmasi via telp seluler ketua panitia kabupaten Faris Madan dan di hadiri camat dan beberapa kepala desa di kantor BPMD
Ketua panitia menjelaskan kepada panitia desa kukupang bahwa bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa hukumnya wajib harus di lampirkan berdasrka keputusan bupati kalu tidak ada putusan bupati maka panitia berhak mendiskualifikasi secara administrasi karna tidak memiliki surat putusan bupati.tuturnya
Hasil pantauan Ketua LSM pesisir Gane WAHILA A RASAY perlu di ketahui bagi panitia kabupaten Halsel mengenai tahapan Pilkades di dua desa diduga adanya kejanggalan dilakukan panitia Pilkades tentunya melanggar permen yang suda di atur dalam pasal-pasal tersebut karna ada Dua orang ketua BPD desa kukupang MISKAM USMAN tidak memiliki surat putusan bupati dan miskam Usman juga tidak memilki surat izin dari PTT kesehatan dari dinas terkait .karna miskam USMAN memiki dua SK putusan bupati yaitu SK BPD dan SK PTT tenaga kesehatan.
Begitu juga dengan ketua BPD desa Liboba hijrah musir Zaid , tidak memiliki keputsan bupati tapi hanya meliki.surat pengunduran diri yang di masukkan ke panitia desa. Dalam hal ini tentu surat tersebut tidak ditindaklanjuti kepada kepala desa dan camat maupun bupati, sehingga Wahila menilai panitia melanggar konstitusi peraturan pemerintah maupun peraturan dalam negri dan peraturan bupati, yang mana suda jelas anggota BPD harus memiliki surat putusan bupati, artinya panitia Pilkades jangan mengabaikan hal tersebut dan jangan meloloskannya secara administrasi bakal calon Kapala desa.
Lanjut Wahila a rasay yang selaku ketua LSM pesisir Gane meminta kepada panitia kabupaten segera memanggil panitia Pilkades Dua desa kukupang dan desa liboba hijrah agar bertanggung jawab soal pengabaian peraturan tersebut dan patut dipetanyakan maksud panitia melakukan hal yang dimanan melanggar ketentuan dan peraturan. Tegas wahila.
Wr