PT Puri Mega Sentosa Di Duga Lakukan Penipuan Terhadap Konsumen

Tangerang Kejarinfo.com-emilik perusahaan property PT Puri Mega Sentosa membangun Perumahan Mega Pesona 2 yang berada di wilayah Desa Jambe Kec. Jambe diduga telah melakukan tindakan penipuan dan pembohongan terhadap para konsumen maupun calon konsumen di perumahan tersebut ( selasa tgl 15/02/2022 )

Dugaan tersebut mencuat dikarenakan calon konsumen atau pembeli di perumahan tersebut harus membayar uang DP di muka sejak Tahun 2018 dan dan tidak pernah memberikan kabar apakah rumah tersebut di ACC atau tidak oleh Bank hingga Tahun 2021 baru memberikan jawaban bahwa pengajuan kredit tidak disetujui oleh pihak bank setelah konsumen menanyakan terus menerus.

Setelah konsumen mengetahui bahwa pengajuan kreditnya di tolak secara otomatis minta uang DP di kembalikan dan berkas permohonan KPR, namun pihak property seakan mempersulit pengembalian dengan alasan perusahaan sedang pailit dan akhirnya dibayar dengan cara dicicil tanpa adanya persetujuan dari pihak konsumen.

Bahkan ada konsumen yang hingga saat ini belum juga ada titik terang pengembalian DP sebesar 13 juta rupiah sejak Tahun 2018 lalu, ketika ditanyakan terhadap pihak manajemen property PT. Puri Mega Sentosa Iis mengatakan,” uangnya belum ada, dan uang yang sudah masuk tersebut masih digunakan untuk pemasaran dan nanti jika uangnya sudah ada akan segera kami kembalikan kepada konsumen dengan cara dicicil.” jawabnya.

Sedangkan di tempat terpisah salah satu konsumen yang bernama Yudy Asmana mengatakan,” saya merasa sangat dibohongi oleh PT. Puri Mega Sentosa yang mana ketika saya mengajukan kredit rumah di perumahan Mega Pesona 2 yang berada di desa Jambe Kec. Jambe saya sudah diminta uang DP Rp 13,500 000 sebelum akad kredit, hingga tiga tahun tidak ada informasi apakah kredit saya di trima atau di tolak, setelah saya bolak balik menanyakan barulah mereka memberikan jawaban bahwa pengajuan saya di tolak,” jawabnya.

Masih menurut Yudy Asmana,” ketika pengajuan saya ditolak secara otomatis saya minta uang saya segera dikembalikan namun dari Tahun 2018 hingga saat ini masih terkatung katung sehingga menimbulkan rasa tidak percaya lagi terhadap pengembang PT. Puri Mega Sentosa yang terkesan memanfaatkan uang konsumen untuk usaha dan diduga mereka ini tidak punya modal sendiri .” lanjutnya.

Dan beberapa hari yg lalu informasi dari salah satu warga Perumahan Mega Pesona 2 sempat melihat dipasang Plang pemberitahuan bahwa tanah Perum ini dalam pengawasan H. Hendra Sumarsana, karena pembayaran tanahnya belum lunas, namun pada hari yg sama o/ pihak PT. Puri Mega Sentosa dicabut tanpa izin dri pemilik tanah serta kasus.

Bahkan ada salah satu konsumen yg hampir 1 tahun uang cashbacknya/ Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4 jt diduga kuat digelapkan o/ PT. Puri Mega Sentosa karena sampai sekarang tidak ada kabar kemana uang tersebut tidak ada penjelasan.

Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban lagi dari pihak staf PT Puri Mega Sentosa ( Hariyadi ) mengenai titik terang pengembalian uang DP konsumen /calon pembeli rumah tersebut.

Rin

Pos terkait