Demak – Peredaran rokok ilegal masih di temukan dalam pengumpulan informasi operasi non yustisial Barang Kena Cukai (BKC) yang di lakukan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak, Selasa (21/09/21) di Kecamatan Gajah.
Sebanyak 1760 batang rokok bodong atau polosan di temukan di Kecamatan tersebut yang tersebar di 2 Desa yakni Desa Tanjunganyar dan Sambiroto.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe menyampaikan, sebagian besar pedagang menyebutkan adanya penjualan rokok ilegal terus beredar karena penikmatnya banyak dan harganya murah.
“Masih banyak ditemui rokok polosan di warung-warung yang tim datangi. Sebagian besar pedagang mengatakan, rokok polosan banyak dicari karena harganya murah. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini, disaat pendapatan mereka menurun”, kata Aryo.
Untuk itu pihaknya akan lebih mengintesifkan pelaksanaan operasi non yustisial pengumpulan BKC guna menekan peredaran BKC yang dapat merugikan Negara.
“barang bukti yang diperoleh akan di sita dan dibawa kekator. Selanjutnya akan kami kirim ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lanjutan.” Katanya.(Hidayatul Wahid/Supa’at)














Hari ini : 1838
Kemarin : 1862
Total Kunjungan : 2162724
Hits Hari ini : 9224
Who's Online : 25