9 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Santri Di Serahkan Ke Kejari Paluta

 

SUMUT – Kasus Kekerasan yang menimpa santri hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren Baitur Rahman Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022 yang lalu, kini kasusnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara.

Dalam konferensi pers, Kasi Pidum Dona Martinus menyampaikan pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dari unit PPA Polres Tapanuli Selatan.

Di dampingi Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan dan Kanit PPA Brigadir Sri Ayumi Matondang SH, Dona Martinus menyebutkan, dalam peristiwa kekerasan ini pelaku berjumlah sembilan orang, yakni AL, BHH, BUH, FH, AS, MMH, SS, FS, para pelaku ini masih di kategorikan sebagai anak, dan satu orang pelaku berinisial IH masuk dalam kategori dewasa.

“selanjutnya akan kita limpah ke pengadilan negeri Padang Sidempuan dan akan di sidangkan atas perkara tersebut” ujar Dona Martinus saat memberikan keterangan di kantor Kejari Padang Lawas Utara, Kamis, 2/6.

Untuk sementara, pihak Kejari Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka dengan menitipkan di rutan Padang Lawas Utara dan terhadap pelaku anak-anak akan di pisahkan dengan tahanan dewasa.

Dijelaskan, untuk perkara tersebut diancam dengan Pasal 80 ayat (30) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI tahun 2015 tentang sistem peradilan anak Jo Pasal 55 KUHP.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hendrik Dolok Tambunan menambahkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai namun begitu pun kasus hukumnya akan tetap berlanjut.

Wartawan : Ismael Siregar

Pos terkait