Woww….BST Se-Kecamatan Kemangkon Purbalingga Cair

Purbalingga -BantuanSosial Tunai (BST), sekecamatan kemangkon   untuk masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19. Program perlindungan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini kembali bergulir untuk periode tahun 2021.

Penyaluran bantuan berupa uang tunai Rp 300 ribu ini menggandeng PT Pos Indonesia. BST tahap ke 5 dan ke 6, tahun  2021. menyasar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten purbalingga. Seperti halnya di Kecamatan kemangkon ini.28/7/2021.

Untuk wilayah Kecamatan kemangkon, penyaluran BST berlangsung pada 19 Kantor Desa. Proses penyerahan bantuan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari kewajiban setiap penerima untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak antrean serta tidak bersalaman.

“Telah dilaksanakan Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap ke 5 dan ke 6  2021 dari Kemensos RI oleh PT. Pos Indonesia kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar camat kemangkon, yuni saat di temui di kantornya.

Kegiatan Penyaluran BST dilaksanakan serentak di 19 desa se-Kecamatan kemangkon,  Kabupaten purbalingga. Namun untuk mempercepat pembagian dan keterbatasan tenaga dari PT. Pos Indonesia tempat pembagian masing-masing setiap desa yang di kecamatan kemangkon purbalingga.

Nama Desa penerima BST se kecamatan kemangkon.

1. Desa kemangkon 237 KPM

2. Desa panican 370 KPM

3. Desa jetis 274 KPM

4.Desa toya reka 486 KPM

5.Desa pegandekan 271 KPM

6.Desa senon 288 KPM

7.Desa Bokol 205 KPM

8.Desa pelumutan 151 PKM

9.Desa muntang 225 KPM

10.Desa Gambar sari 177 PKM

11.Desa kali alang 183 KPM

12.Desa sumilir 150 KPM

13.Desa karang tengah 221 KPM

14.Desa karang kemiri 149 KPM

15.Desa Bakulan 186 KPM

16.Desa majasem 300 KPM

17.Desa kedung legok 257 KPM

18.Desa kedung benda 262 KPM

19.Desa majatengah 306 KPM

Jumlah total =4.692 orang penerima BST se kecamatan kemangkon.

Penyaluran BST Tahap ke 5 dan ke 6, tahun 2021. merupakan program pemerintah terhadap warga masyarakat kurang mampu dan kaum disabilitas berat yang terdampak langsung maupun tidak langsung Virus Corona (Covid-19) yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Data By Name By Addres (BNBA) penerima BST adalah data dari Dinas Sosial dan merupakan Data Bayar Pos,”ucap yuni camat kemangkon.(dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *