Cilacap – Penegakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid 19 dilakukan Satgas Covid-19 Cilacap Utara, salah satunya membubarkan hajatan di rumah HM (55 th) warga Jl Salam RT 01ย Rw 05 Kel.Mertasingaย Kec.Cilacap Utara Kab Cilacap, Minggu siang (4/7/2021)
Satgas Covid-19 Cilacap Utara dengan melibatkan unsur Tiga Pilar dipimpin Camat Cilacap Utara Sunarti Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto dan Danramil 18/ Cilacap Utara Kapten Inf. Joko.Y bersama dengan melibatkan Kepala Puskesmas Cilacap Utara 1 dan Lurah Se Kecamatan Cilacap Utara.
Satgas Covid-19 Cilacap Utara melaksanakan patroli di wilayah Cilacap Utara dan ditemukan ada warga Jl Salam RT 01ย Rw 05 Kel.Mertasingaย Kecamatan.Cilacap Utara yang sedang menggelar hajatan.
Satgas Covid-19 Cilacap Utara mendatangi kegiatan tersebut sekitar pukul 11.00 wib dan diketahui bahwa HM warga Jl Salam RT 01ย Rw 05 Kel.Mertasingaย Kec.Cilacap Utaraย ย sedang melangsungkan resepsi pernikahan anaknya.
Kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa PPKM Darurat Covid 19 maka dilaksanakan pembubaran selanjutnya dilaksanakan pembongkaran tratag yg digunakan sebagai tempat berkerumun tamu undangan .
Atas perbuatannya HM harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dalam pemeriksaan Satgas Covid-19 Cilacap Utara
Kapolres Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto mengatakan agar tim Satgas Covid 19 selalu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat guna mendukung program pemerintah dalam rangka memutus penyebaranย covid-19 di Kabupaten Cilacap. ( Dik / Humas Polres Cilacap)