Kejarinfo – Batang ( Jawa Tengah )- Wartawan adalah pilar ke 4 Negara dimana kehadirannya sebagai kontrol sosial, dalam tugasnya Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999.
Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.
Karena ketidak pahaman akan tupoksi wartawan maka muncul di salah satu akun FB milik Yuli Pratama yang melecehkan profesi wartawan dan LSM, Adanya bukti status Facebook yang diunggah kemarin hari Selasa tanggal 25/6/2021 akun atas nama Yuli Pratama, status tersebut ada dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan dan LSM, Ketua PKJ yang merasa gerah akan status tersebut.
untuk melayangkan surat somasi kepada pemilik akun Facebook Atas nama Yuli Pratama, Kamis 26/5/2021
Ketua PKJ Suroto Anto Saputro mengatakan ”
Wartawan sebagai media kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya karena dilindungi undang-undang. Kami akan layangkan somasi kepada pemilik akun tersebut dan kami laporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM. Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan ” terangnya
Santoso salah satu Wartawan yang berdomisili Batang menyampaikan ” Saya sangat menyayangkan adanya unggahan status Facebook atas nama Yuli Pratama, hal itu bisa meracuni kepercayaan publik terhadap Wartawan, pemilik akun tersebut harus segera ditindaklanjuti, “ungkap Santoso
Sementara itu Humas PKJ Peni Kusumawati juga menjelaskan, adanya status yang diunggah akun Facebook atas nama Yuli Pratama sudah sangat jelas bahwa status tersebut mendiskreditkan wartawan. Jika instansi terkait menjalankan tugasnya dengan baik mengapa harus risih dengan kehadiran wartawan, ” katanya.
Pimpinan Redaksi MPH S. Sugino SE juga mengatakan” Tanpa lsm dan wartawan dugaan tindak pidana korupsi dan tindakan melanggar hukum akan merdeka, Maka kehadiran wartawan dan LSM serta ormas perwujudan kepedulian anak bangsa kepada Negara. Bentuk cintanya anak bangsa menyatukan diri dalam wadah LSM/ ormas atau Wartawan ini bentuk nyata atas kecintaan terhadap bangsanya untuk ikut serta menjadi control sosial serta berlandaskan hukum dan diatur oleh undang undang, ” ucapnya
Ketua LSM Lira Jateng menegaskan ”
Wartawan dan LSM punya ligalitas dan sudah teruji jejak rekamnya apa yang di ditulis dalam akun FB Yuli Pratama sebuah ucapan yang tidak bertanggung jawab dan suatu pelecehan bagi insan pers dan LSM, untk itu langkah yang diambil ketua PKJ sangat tepat untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba melecehkan profesi wartawan dan LSM, ” katanya.( Dy)