TANGERANG|http://kejarinfo.com – Primadaya Plastisindo, perusahaan manufaktur yang bergerak dibidang injeksi plastik, khusus dalam kemasan plastik seperti Jug PC, Preform PET, Botol PET, Straw PP, Tutup Jug HDPE. yang berdomisili dijalan raya otonom Pasarkemis No 48 RT 02/02 Desa Sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang. Kamis 14/2021
Dampak kegiatan produksi PT. Primadaya Plastisindo yang menimbulkan suara bising hingga letusan setiap saat, sangat dirasakan oleh warga Kp. Teureup RT 02 dan RT 05 yang beradius terdekat dengan perusahaan.
Mengingat perusahaan tersebut berada diwilayah pemukiman warga bukan di zona kawasan maka suara bising dan letusan tersebut sangat dirasakan jelasnya pada malam hari saat warga akan beristirahat.
Demang warga RT 05 desa Sukaharja mengatakan, memang suara bising dan letusan yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan tersebut sangat mengganggu waktu istirahat tentunya pada malam hari karena jarak antara rumah saya dengan tembok perusahaan sangat dekat.
Dirinya juga mengatakan selama ini tidak ada kompensasi apa apa dari pihak perusahaan, seperti perusahaan tidak mengindahkan dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar. Jelasnya
Muhad ketua RT 05/02 saat ditanya soal ijin lingkungan perusahaan tersebut dirinya tidak tau menahu sebab pihak desa maupun perusahaan belum pernah mengundang atau memberitahukan saya terkait ijin lingkungan. Ia juga sedikit kecewa terhadap perusahaan dan pemerintah desa yang tidak kooperatif, sebelum adanya kegiatan produksi manajemen perusahaan atau penanggung jawab perusahaan seharusnya mengundang masyarakat lewat desa untuk diadakan musyawarah terkait lingkungan.
Adanya masyarakat bersurat kepada pemerintah desa itu hak nya masyarakat mengingat masyarakat juga memiliki kepala desa diwilayahnya. Jelas saya selaku ketua RT tidak bisa berbuat apa apa, selama itu sesuai prosedur silahkan aja. Ujar Muhad
Sekertaris desa Sukaharja, Nana suryana menyampikan dalam hasil mediasi antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, insya Allah pihak perusahaan akan segera mengajukan kepada pimpinan terkait usulan warga yang terkena dampak lingkungan ( Bising ) kalo untuk ijin dari LH kata pihak perusahaan sudah melakukanya waktu pemerintahan yang dulu, dan untuk sekarang katanya masih aktif.”Ujarnya
Perwakilan PT. Primadaya Plastisindo, Alam saat diwawancarai awak media, dirinya hanya mengatakan mohon maaf saya tidak bisa memberikan statment, inikan baru mediasi awal nanti kita akan adakan mediasi lagi.
Sopiyan/Adit.S