Wali Kota Makassar Diminta Tegas Pada DTRB Makassar

Kejarinfo ( Makasar ) – Hingga saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar dikabarkan belum menjalankan rekomendasi penyegelan disalah satu rumah berlantai 3 yang terletak dijalan Buru Makassar, yang diduga kuat tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Dimana sebelumnya, pihak Komisi A DPRD Makassar merekomendasi pihak DTRB Kota Makassar untuk melakukan penyegelan sementara dibangunan tersebut yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Setempat.

Terkait hal itu, Jermias Rarsina, Kuasa Hukum Irawati Lauw, warga yang rumahnya diduga rusak akibat pembangunan ruko lantai tiga tersebut berharap Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto menegur pihak DTRB yang tidak menjalankan kewenangannya secara profesional.

Di mana, dari hasil sidak atau peninjauan langsung Komisi A bersama dinas-dinas terkait yakni DTRB, PTSP, Satpol dan lurah setempat terhadap bangunan ruko lantai tiga yang dimaksud, sama sekali tidak ditemukan adanya keaslian surat IMB yang menjadi dasar membangun baru ruko tersebut. Ruko itu sebelumnya terbangun di atas tanah kosong yang berada tepat di samping rumah klien Jermias.

Sehingga dari situlah, Komisi A memutuskan agar DTRB menyegel sementara bangunan ruko tersebut hingga ada keputusan selanjutnya yang didapatkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan digelar dua pekan setelah sidak ini dilakukan.

“Tapi sampai detik ini DTRB tak melakukan penyegelan sesuai hasil sidak. Ada apa sebenarnya dengan DTRB seakan mentoleransi bangunan diduga tak berIMB alias bangunan liar,” ucap Jermias. Rabu (23/6/2021).

Ia menyebutkan sikap yang telah diambil oleh Komisi A DPRD Kota Makassar usai menyidak sudah tepat dengan memberikan rekomendasi kepada DTRB untuk melakukan penyegelan. Itu, kata Jermias, karena dua alasan penting secara administrasi maupun substansi mengenai kegiatan membangun rumah sehubungan dengan IMB dan ilmu konstruksi.

Alasan yang pertama, kata Jermias, adalah secara administrasi. Di mana dari hasil pertemuan di lokasi ruko bermasalah, baik pihak DTRB dan PTSP selaku instansi terkait dan berwenang belum dapat memperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko. Alasan yang kedua adalah terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik Irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria itu.

Sehingga Jermias berharap, jika nantinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP, terbukti ada kesalahan administrasi atau pelanggaran fatal seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian pihak lain, maka harus ada tindakan yang lebih tegas dari penyegelan.

“Tak hanya rekomendasikan penyegelan, yang diharapkan adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun ruko tersebut,”katanya.

Komisi DPRD Makassar melakukan sidak di salah satu bangunan ruko di Jalan Buru No.130/98 dengan pemilik bernama Jemis Kontaria, Sabtu 19 Juni 2021.

Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari tetangga yang merasa dirugikan atas pembangunan ruko milik teradu.

“Kedatangan kami di sini untuk turun dan melihat langsung aduan masyarakat terkait adanya bangunan yang dianggap merugikan dirinya. Bangunan ini juga diduga tidak memiliki IMB. Bangunan ini menimpa bangunan lainnya sehingga ada yang merasa dirugikan,” kata Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa di lokasi sidak.

Rahmat mengatakan, sejauh ini informasi yang didapatkan oleh Komisi A DPRD Makassar, pemilik bangunan tersebut belum bisa menunjukkan IMB. Sehingga pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan sambil memanggil kedua belah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Makassar yang diagendakan dua pekan ke depan.

“Sampai hari ini teradu tidak mampu perlihatkan IMB ke Dinas Tata ruang ataupun PTSP. Sehingga kami rekomendasikan disegel karena memenuhi syarat untuk itu sambil menunggu RDP. Kedua belah pihak akan kita panggil,” jelas legislator PPP Makassar tersebut.

Di tempat yang sama, anggota komisi A lainnya, Ari Ashari Ilham mengatakan, pihaknya tentu akan berlaku adil untuk semua masyarakat kota Makassar. Olehnya itu jalan terbaik antara pemilik bangunan dan tetangga yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan RDP.

“Dengan begitu kita akan mendengarkan keterangan dari yang mengadu maupun yang diadukan. Agar semua bisa berjalan dengan lancar, maka lebih baik jika bangunan itu disegel terlebih dahulu. Itulah sebabnya kami merekomendasikan untuk disegel,” kata legislator milenial dari fraksi Nasdem DPRD Makassar di lokasi sidak.

Sementara itu Faisal Burhan, Kabid Perizinan A PTSP Makassar yang juga turut hadir dalam sidak tersebut mengatakan pihaknya telah mencari data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diadukan tersebut, namun tidak ada ditemukan. Menurutnya, aktivitas pembangunan baik membangun baru ataupun merenovasi, harus memiliki IMB.

“Membangun baru atau renovasi harus dipahami. Dia bangun tahun berapa, IMB tahun berapa tapi setelah kami lihat data memang tidak ada IMB-nya,” kata Faisal.

Hal senada disampaikan Abd Haris, Kepala seksi pengkajian hukum bidang penertiban Dinas Penataan Ruang kota Makassar.

“Kami sudah memberi surat panggilan ke pemilik, mereka sempat datang dan bawa IMB dijelaskan tapi itu IMB bangunan yang di belakang. Sementara yang jadi persoalan ini bangunan yang di depan,” ucap Haris. (Dik/rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *