Waduh…. Apes Pengelola Tambang Sedot Pasir Di Aduan Ke Kapolda Jateng

Banyumas ( Kejarinfo ) – Sehubungan dengan adanya Penambangan Sedot Pasir di Bantaran Sungai Serayu khususnya diWilayah desa Papringan Sutrisno sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama yang dibuat di Kantor Desa Papringan dan tertuang dalam Surat Pernyataan Pada Hari Kamis 02 bulan September 2021 di balai Desa Papringan antara perwakilan Warga Desa Papringan dengan Pihak Pengelola Penambangan disaksikan Pihak Pemdes Papringan( Atam selaku Kades Papringan), Miswanto (Perwakilan Warga Desa Papringan) Kisman ( Sekdes Wlahar Kulon),Walyono (Perwakilan ESDM).

Sedangkan isi Surat Perjanjian yang dibuat bersama tersebut berbunyi” Apabila melanggar surat pernyataan ini maka saya bersedia dilakukan upaya paksa oleh Pihak berwajib dan alat dikeluarkan dari Lokasi kegiatan dan bersedia dikenakan Sanksi sesuai Perundang undangan yang berlaku sesuai Pasan 158 UU no.3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang undang nomor.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara,bahwa setiap orang yang melakukan Penambangan TANPA IZIN sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100.000.000 ( seratus milyar rupiah)”,begitu isi surat perjanjian yang telah dibuat Pihak Penambang an.Sutrisno yang domisili di desa Wlahar Kulon Banyumas.

Miswanto bertindak sebagai Perwakilan Warga Peduli Lingkungan saat ditemui Awak media dikediamannya RT 007/01 desa Papringan kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas sekitar jam 10.00 pagi tadi menyampaikan sangat geram atas Perbuatan pengelola yang terkesan tidak takut Hukum dengan melanggar perjanjian,dan kemudian mengirimkan Surat Aduan susulan ke Kapolda Jawa tengah dan Kapolresta Banyumas karena belum ada Penindakan dari Dinas dan Institusi yang berwenang.

Karena menyikapi Pelayangan surat Pengaduan yang pertama dari warga desa Papringan yang ditujukan ke Gubernur Ganjar Pranowo yang ditanggapi secara langsung dengan kedatangan dari Pihak ESDM turun ke lapangan dan kemudian dibuat Surat Perjanjian Kesepakatan bersama secara tertulis untuk tidak melanjutkan Pertambangan.

Kades Atam menyampaikan “seiring berjalannya waktu sesuai dengan pernyataan yang telah disepakati dan ditanda tangani pihak Pemilik alat pertambangan hanya sekedar janji yang tidak ditepati.Padahal dari warga desa Papringan yang terdampak adanya Aksi Penambangan Illegal tersebut sudah berulangkali menegur dan mengingatkan agar berhenti tapi tidak didengar dan masih lakukan penambangan.

Menyikapi permasalahan tersebut bisa dikatakan dari dinas terkait seolah olah tutup mata dan melakukan PEMBIARAN adanya Pertambangan Illegal yang merusak ekosistem alam karena tidak ada tindakan tegas.(dik)

Pos terkait