Tiga Pilar Pekuncen Berikan Edukasi PPKM Darurat Covid-19

Banyumas – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali sudah dimulai pada tanggal 03 Juli 2021 melalui Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19. Dan akan diperpanjang sampai 3 minggu kedepan.

Seluruh aparat gabungan yang tergabung dalam satgas penanganan Covid-19 diterjunkan untuk melaksanakan isi dari PPKM darurat tersebut. Koramil 15/Pekuncen bersama Polsek Pekuncen dan Kepala Desa Pekuncen melaksanakan edukasi tentang penerapan PPKM Daruratย  di wilayah RT 01 RW 03 Grumbul Peturusan desa Pekuncen kecamatan Pekuncen kabupaten Banyumas. Kamis 15/07/2021.

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 15/Pekuncen Kapten Inf Subandi menyampaikan bahwa kegiatan edukasi tentang dimulainya PPKM darurat Covid-19 diwilayah kabupaten Banyumas ini sebagai tindak preventif dan langkah antisipasi untuk memutus mata rantai penyebaranย  Covid 19.

Siang ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat secara bergantian tentang protokol kesehatan, PPKM darurat dan himbauan secara persuasifย  akibat dampak sosial agar tidak mengucilkan warga yang positif Covid-19. Terangnya.

Kita memahami masyarakat merasa tidak nyaman karena aturan PPKM Darurat sama seperti awal pandemi, tapi semua ini terpaksa demi menekan angka positif Covid-19, kita semua juga sudah tahu bahwa korban dari virus ini sudah banyak. Mari kita bersama-sama menjaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar terhindar dari wabah ini.

( Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *