Skenario Tender Paket Pekerjaan di DTRB Kabupaten Tangerang Semakin Jelas

TANGERANG|Kejarinfo.com – Tender pengadaan jasa konstruksi paket pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang tahun 2023 diwarnai persekongkolan. Kelompok Kerja (Pokja) ULP diduga sengaja melakukan pembiaran atas hal itu.

Pembiaran atas tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi tertentu itu diduga karena perusahaan yang melakukan persekongkolan itu telah ‘diplot’ untuk menjadi pemenang tender untuk paket-paket yang dipersekongkolkan.

Persekongkolan penyedia jasa konstruksi itu terpantau di LPSE Kabupaten Tangerang terjadi pada paket pekerjaan “Lanjutan Rehabilitasi Gedung Bapenda” dan paket pekerjaan “Rehab Gedung Kantor Kelurahan Kelapa Dua, Kec. Kelapa Dua” yang melibatkan CV. Alfina Putri Tunggal dengan CV. Kencana Wulung.

Pada paket “Lanjutan Rehabilitasi Gedung Bapenda”, CV. Alfina Putri Tunggal dengan penawaran terkoreksi Rp 4.805.714.352,23 ditetapkan menjadi pemenang tender karena CV. Kencana Wulung dengan penawaran terkoreksi Rp 4.853.771.495,76 gugur dengan alasan “tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan kualifikasi”.

Sebaliknya, pada paket pekerjaan “Rehab Gedung Kantor Kelurahan Kelapa Dua, Kec. Kelapa Dua”, giliran CV. Kencana Wulung dengan penawaran terkoreksi Rp 1.921.164.236,57 ditetapkan sebagai pemenang tender karena CV. Alfina Putri Tunggal dengan penawaran terkoreksi Rp 1.927.118.617,89 gugur dengan alasan yang sama “tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan kualifikasi” dan PT. Marko Budi Mandiri digugurkan dengan alasan NIB termasuk dalam kategori klasifikasi usaha besar.

Juara Simanjuntak pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Nusantara Satu (Jatinusa) menilai bahwa dalam kasus paket pekerjaan “Rehab Gedung Kantor Kelurahan Kelapa Dua, Kec Kelapa Dua”, Pokja 1 diduga ‘dipaksa’ bekerja keras mencari alasan untuk menggugurkan PT. Marko Budi Mandiri agar skenario pemenangan CV. Kencana Wulung, tercapai.

“Kami menduga bahwa untuk memuluskan kemenangan CV. Kencana Wulung, maka Pokja 1 ‘dipaksa’ mencari-cari alasan untuk menggugurkan PT. Marko Budi Mandiri,” ujarnya, Senin (31/7/2023) di Tigaraksa.

“Masuknya penawaran dari PT. Marko Budi Mandiri, dan terendah lagi, dianggap sebagai malapetaka dalam skenario persekongkolan yang ‘disponsori’ oleh pihak-pihak tertentu itu. Maka, jalan satu-satunya adalah mencari-cari apa yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkannya,” imbuhnya.

Dikatakannya, alasan menggugurkan PT. Marko Budi Mandiri karena NIB Skala Besar, adalah tindakan sewenang-wenang dan sengaja dicari-cari.

“Persyaratan kualifikasi yang tertera di Lembar Data Kualifikasi (LDK) adalah NIB Berbasis Resiko tanpa kata Kecil atau Non Kecil. Kualifikasi usaha Kecil atau Non Kecil itu, adanya di Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan di NIB. Poin – poin yang ada pada BAB III.29. Evaluasi Kualifikasi pun tidak ada poin yang mengatakan bahwa Klasifikasi Skala Usaha Berbasis Resiko ikut dievaluasi.

Sebelumnya, Senin (31/7/2023) Pokja 1 ULP yang dikonfirmasi terkait tender paket pekerjaan “Rehab Gedung Kantor Kelurahan Kelapa Dua Kec. Kelapa” menepis tudingan adanya permainan atau pengaturan pemenang tender.

“Tidak ada pengaturan pemenang. Kalau soal perusahaan jadwal tender, itu murni karena ada maintenance SPSE,” kata Yosua dari Pokja 1 UKPBJ.

(Listen)

Pos terkait