HALSEL KEJARIINFO COM– Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan angkat bicara Dan membanta terkait dirinya yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan di Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan.
Jumat 3 09 2021 maslan memgatakan lewat telfon seluler bahwa apa yang di sampaikan oknum kades itu yang tidak mau di sebut namaya,semuanya tidak benar dan di anggap keliru padahal dirinya hanya sebatas membantu saja karna itu masuk pada utang di tahun2 lalu,bukan di masa baru yang ia pimpin sekaran ini.jadi yang jelas kepala desa tersebut tidak paham dan keliru terhadap sikap komunikasi saya sehingga saya di anggap mendesak .padahal juga saya tidak pernah telfon” oknum kepala desa maupun ketemu itu tidak benar sama sekali kata maslan H hasan lewat telfon seluler ke media ini
Lanjut sekertaris daera .Maslan H hasan mengaku memfasilitasi lampu jalan melalui pihak ketiga untuk melunasi hutang Desa melalui pemotongan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 yang sebelumnya belum dilunasi oleh Pemerintah Desa.
“Saya hanya buat pengantar saja ke Bank untuk melunasi hutang Desa di Tahun sebelumnya yang belum lunas. Jadi pengadaan itu bukan di Tahun 2021 ini,
Selain itu, ia kembali menjelaskan bahwa di dalam isi surat pengantar ke Bank itu, dirinya mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah Desa yang ada di Kecamatan Obi.
“Saya hanya membantu buat pengantar saja ke Bank untuk Desa yang berhutang, agar Desa dapat melunasi hutang dari pihak ketiga, tapi saya tidak tahu sebenarnya ada berapa Desa. Apalagi jumlah hutang Desa terkait Lampu jalan itu,” jelasnya.
Dari sebab itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel iya menyamapaikan , karena hal itu merupakan hutang Desa sebelum Tahun 2021, maka ia secara tegas mengatakan tidak pernah menantang edaran larangan Bupati Halsel, Usman Sidik .yang suda menjadi konsumsi buplik yang telah di beritakan di beberapa minggu atau bulan yang lalu terkait lampu jalan di Tahun 2021.
“Maka dari itu, saya tidak pernah menantang edaran Bupati terkait larangan lampu jalan yang harus di putuskan kerjasma itu kepda pihak ke 3 .cetusnya sekda (wr)