Keerom/Papua – Kejarinfo com, Satuan Polisi Pamong Praja atau (SATPOL PP) adalah satuan tugas keamanan milik Pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi memelihara dan meneyelenggarakan ketetrtiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegahkan peraturan daerah serta peraturan bupati maupun keputusan bupati.
Hal itu di uangkapan kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kabupaten Keerom, Robby Borotian, Saat di temui kejarinfo sela sela Pengamanan ketertiban di Areal Kantor Bupati Keerom Pasca HUT RI ke 76 kemarin (19/8/2021)
Di katakan, dalam penyelenggraan tugas pokok, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegahkan peraturan daerah, serta peraturan bupati maupun keputusan bupati sudah tentu menjadi tanggung jawab satuan polisi pamong praja, (SATPOL PP).
Kata dia, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan, dan penyelenggaraan ketentraman serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati sejumlah peraturan daerah sangat penting, hal ini di lakukan agar setiap pelaksanaan penyelanggaraan pemerintah berjalan aman dan lancar.
Menurutnya, kami masih terus mengawasi seluruh pelaksanaan dan penyelenggraan pemerintah di daerah ini, berjalan secara aman dan lancar dengan demikian, dari beberapa agenda pokok SATPOL PP yang telah di utarakan sedang kami jalankan.
Lebih jauh Robby Borotian Mengatakan, Satpol PP Keerom, pengawasan ketertiban dalam Penyelenggaraan Pemerintah saat ini walau masih kondusif namun Satpol PP tetap mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan.
Seluruh personil tetap kami siagakan guna mengantisipasi terjadinya hal hal negatif dalam lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Keerom..Tururnya..(NAB)