Banyumas ( Kejarinfo ) – Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas membubarkan
aktivitas latihan burung Merpati di Dua lokasi wilayah Kecamatan Kedungbanteng , Minggu (18/7/2021).
Dua lokasi tersebut ditutup petugas karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dua lokasi Latihan burung merpati yang didatangi tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas terdiri dari Polsek Kedungbanteng,Camat Kedungbanteng,Koramil Kedungbanteng dan Satpol PP Kecamatan Kedungbanteng yaitu di Desa Kutaliman dan Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng.
Di Dua lokasi tersebut kemudian Anggota Polsek Kedungbanteng membawa Bantalan Burung Merpati Ke Kantor Polsek Kedungbanteng.
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH mengatakan, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungbanteng membubarkan kerumunan masyarakat di dua lokasi latihan burung merpati.
Hal itu dilakukan karena kegiatan melanggar aturan saat diterapkannya PPKM di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH mengatakan selain memeriksa satu persatu yang pada latihan burung Merpati dan sekaligus membagikan masker apabila ada yang tidak mengunakan masker di lokasi.
( Dicky Edyano Putra )