TANGERANG,- Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam upaya pemberantasan obat keras daftar G mendapatkan apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Kerja keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol.” Ucap Mahmudin warga Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa kepada awak media. Minggu (25/5/24).
Menurutnya, langkah satresnarkoba melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G pandai mengkelabui aparat penegak hukum maupun masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha illegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD, namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda saat ini” Ungkap Mahmudin yang akrab disapa Mate.
Hal senada disampaikan oleh Rachman Setiawan warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dirinya sangat mengapresiasi kepada jajaran Polresta Tangerang berupaya menjadikan Kabupaten Tangerang bebas dari peredaran obat keras daftar G.
“Obat Keras Daftar G yang diperjual belikan tanpa izin edar dan resep dokter sangat membahayakan bagi kesehatan, apalagi mayoritas penggunanya anak-anak muda yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa.” Ujar Setiawan.
Masih menurut Rachman Setiawan dirinya mengajak kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama membantu pihak Kepolisian dalam mengawasi peredaran obat keras daftar G di lingkungannya.
“Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran obat keras daftar G jangan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak pemerintahan setempat dan Kepolisian, bila diperlukan langsung amankan dan serahkan bersama sama kepada pihak berwajib.” tutur pria yang akrab disapa Fei.
Ditempat terpisah Samsudin selaku warga Kecamatan Pasarkemis siap membantu pihak Kepolisian dalam mengawasi peredaran obat keras daftar G diwilayahnya.”Kami masyarakat Kecamatan Pasarkemis siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran obat yang dapat merusak generasi bangsa. ” tegasnya.
Disisi lain, Ahmad Sudita selaku Aktivis Propinsi Banten siap bersama masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap usaha-usaha yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten tangerang khususnya.
“Kami bersama masyarakat Kabupaten Tangerang siap untuk mengawasi peredaran obat keras daftar G tanpa izinย edar, kami akan bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, Ormas untuk bergandengan tangan menciptakan Kabupaten Tangerang bebas dari peredaran obat keras.” Katanya.
Saat ini kata sudita Kabupaten Tangerang sudah bersih dari peredaran obat keras daftar G jangan sampai progam pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjadikan Kabupaten Tangerang Religius dan Gemilang ternodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian Ahmad Sudita sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada Polresta Tangerang yang telah memberantas tuntas peredaran obat keras daftar G yang ada di Kabupaten Tangerang, sesuai program kapolri menjadikan polri yang presisi. “Kami mewakili masyarakat Kabupaten Tangerang menginginkan lingkungan kabupaten Tangerang bersih dari peredaran obat terlarang salah satunya obat keras daftar G.” Tutupnya
Rf