Polres Tanggamus Limpahkan Kasus Penadahan Kekejaksaan

TANGGAMUS – Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan Jumandil (25) warga Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, tersangka penadahan barang hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang.

Kapolsek Pugung Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan pelimpahan tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang nomor B-23/N.8.16.7/Epp.2/01/2019 tanggal 18 Januari 2019.

“Berdasarkan surat tersebut, Polsek Pugung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa, siang ini Jumat (18/1/19),” ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si.

Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan pelimpahan juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Sehingga berdasarkan ketetuan tersebut penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka & barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Mirga Nurjuanda, tersangka Jumandil sebelumnya ditangkap berdasarkan pengembangan laporan korbannya Agung Adek Saputra (17) pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.

Dimana kejadian Curas dialami korban yakni pada tanggal 17 Nopember 2018 saat berfoto selfi bersama rekannya Amsiah (17) di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus.

Hasbuna

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *