Halsel labuha kejarinfo.com//Sat Reskrim Polres Halsel Kembali Tahap Dua Tersangka Penganiayaan oknum wartwan yang terjadi di desa pulau gala kecamatan Jouronga kini telah di serahakan Ke Kejaksaan negeri (Kejari) dini hari
Di lansir dari liris Humas polres Halsel, bahwa Sat Reskrim Polres Halsel hari ini kembali menyerahkan tersangka Penganiayaan wartawan Sukandi Ali .oleh saudara Hajir Hamisi kini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha, Jumat (29/10/21).
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad melalalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Halsel membenarkan Tindak Pidana yang dilakukan Hajir Hamisi Terhadap Sukandi Ali sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Labuha.
Ungkapnya, penyerahan tahap dua berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 18 Oktober 2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Lanjutnya, Sebelum penyerahan kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat sehingga kami laksanakan tahap dua, pungkasnya.Sedangkan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. WR