Kejarinfo ( Semarang ) – Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan di perbatasan masuk wilayah dan beberapa lokasi di Kota atau Kabupaten.
Ada 42 titik yang dijaga, untuk perbatasan mengharuskan warga membawa surat antigen yang hasilnya negatif.
“Cek poin PPKM darurat. Rangkaian kegiatan penguncian sesuai dengan kita koordinasi dengan Jawa Timur, Jawa Barat, Polda Metro, melakukan hal yang sama,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin di Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021).
Dari data Dirlantas Polda Jateng, berikut titik checkpoint PPKM darurat:
1. Kota Semarang: Kawasan Simpang Lima
2. Kabupaten Semarang: Rest Area KM 429
3. Kota Salatiga: Exit Tol Tingkir.
4. Demak: Jalan Demak-Kudus Desa Bolo, Demak Kota, KM 30.
5. Kendal: Pos Polisi Pantes
6. Brebes: Pos Terminal Kecipir, Rest Area KM 252A, dan Rest Area KM 260.
7. Tegal: Exit Tol Adiwerna
8. Tegal Kota: Terminal Tegal
9. Pekalongan: Pos Polisi Sipait Siwalan
10. Pekalongan Kota: Exit Tol Setono
11. Pemalang: Exit Tol Gandulan
12. Batang: Gedung PSC 119
13. Pati: Jalan Pati – Kudus KM 7 (Depan PT Dua Kelinci
14. Jepara: Pos Gotri Jalan Raya Kudus-Jepara KM 2
15. Kudus: Lingkar Selatan KM 1
16. Rembang: Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Pangeran Diponergoro, Jalan Sudirman
17. Blora: Perbatasan Blora – Grobogan di Biyandono
18. Boyolali: Rest Area B Banyudono
19. Surakarta: Pos Cek Faroka
20. Karanganyar: Cemara Kandang (Tawangmangu)
21. Klaten: Jalan Raya Solo-Jogka Pos Mitra Karang Delanggu dan Pos Prambanan
22. Sragen: Exit Tol Pungkruk
23. Sukoharjo: Pos Lantas Kartosuro
24. Wonogiri: Jalan Jenderal Sudirman KM 1
25. Wonosobo: Pasar Kretek Wonosobo, Simpang Empat Kretek
26. Temanggung: Depan pos patwal
27. Magelang: Salam ( Perbatasan Magelang-DIY)
28. Magelang Kot : Pos Trio
29. Purworejo: Desa Bojong Rejo, Kecamatan Banyuurip
30. Kebumen : Pos Lalu Lintas Gombong
31. Banyumas: Pos Pasar Wage dan Simpang Ajibarang
32. Cilacap: Pos Sampang (Perbatasan Banyumas-Cilacap)
33. Purbalingga: Pos lantas Jompo
34. Banjarnegara: Pos Polisi Alafamidi, dan di Jalan S. Parman.
35. Grobogan: Jatipohon (Grobogan-Pati), Godong ( Grobogan-Demak), dan Klambu ( Grobogan-Kudus)
“Total 42 titik,” tugasnya.
Rudy menjelaskan bagi yang masuk perbatasan Jateng, maka harus melengkapi dengan surat antigen negatif. Jika tidak makan akan ditolak.
“Jadi bagi masyarakat yang akan keluar dan masuk daerah wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif.
Mohon maaf kalau tidak bisa menunjukkan akan kami tolak untuk masuk ke Jateng,” jelasnya.
Untuk diketahui, di Kota Semarang akses ke Simpang Lima yang tadinya ditutup pukul 19.30-06.00 WIB mulai hari ini ditutup 24 jam per hari sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai PPKM Darurat.(Dik)