Banyumas ( Kejarinfo ) – Bentuk antisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas akan lebih menggencarkan kembali penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional se-Kabupaten Banyumas.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Banyumas Drs H Purwadi Santoso.
“Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti perintah Bapak Bupati (Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein ) dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Untuk mendukung penerapan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional jelas Purwadi Santoso , maka dilakukan Cek kelengkapan sarana prasarana tempat cuci tangan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu para koordinator pasar diminta tegas dalam penggunaan masker baik pedagang maupun pembeli.
“Apabila ada pedagang maupun pembeli tidak memakai masker harap dilarang masuk ke dalam pasar.
Upaya ini dilakukan dengan harapan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dari kluster pasar.
Sebab di daerah lain di luar Kabupaten Banyumas.
kluster pasar ini sudah ada.
Jadi kami minta agar tidak abai dalam protokol kesehatan,” tegasnya.
Drs H Purwadi Santoso pun meminta kepada seluruh koordinator pasar tradisional se-Kabupaten Banyumas untuk mencurahkan segala pikiran dan tenaga untuk mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional.
“Sejak awal terjadinya masa pandemi Covid-19, penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik di pasar tradisional. Tetapi memang sempat kendor seiring dengan semakin turunnya kasus. Namun kami meminta agar kembali semangat dan lebih semangat lagi dalam penerapan protokol kesehatan. Karena di daerah lain sudah ada trend peningkatan kembali kasus Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut Drs H Purwadi Santoso mengharapkan agar para koordinator pasar dapat menyamakan visi dan semangat dalam penegakan protokol kesehatan di pasar tradisional.
Hal ini dikarenakan pasar menjadi daerah yang sangat rawan dalam penyebaran Covid-19. Karena pasar merupakan tempat terjadinya transaksi dan kerumunan.
“Sekali lagi kami tegaskan, pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker dilarang masuk pasar.
Ini bukan sosialisasi lagi, tetapi sudah kepada penindakan.
Seandainya kejadiannya tetap berulang, apabila dia pedagang maka akan dilakukan pencabutan izinnya,” katanya. (Dik )