Demak (kejarinfo) -Pemerintah kabupaten Demak menggelar (Musrenbang) Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Demak Tahun 2021-2026. Rabu, (29/09/21).
Berlokasi di pendopo satya bhakti praja, diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten demak, para camat, kepala desa/kelurahan se-kabupaten demak melalui zoom meeting. Hadir bersama Bupati unsur forkopimda, wakil bupati Ali Makshun, Sekda Singgih Setyono, Kepala Bappeda Litbang.
Dalam sambutan dan pengarahannya Bupati Eisti’anah menyampaikan keberhasilan pembangunan daerah dalam setiap pelaksanaan pembangunan 50 persen berasal dari perencanaan yang baik, sisanya terletak pada pengawasan dan pelaksanaannya.
“Oleh karena itu perencanaan memiliki peranan penting, perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah dari para pemangku kepentingan melibatkan berbagai unsur baik unsur legislatif, TNI/POLRI, Kejaksaan, LSM, Ormas, Tokoh Masyarakat dan aparat desa”katanya
Dalam penyampaian paparannya Sekda Singgih Setyono mengatakan dasar hukum musrenbang pasal 1 Permendagri 86/2017, musrenbang RPJMD adalah forum antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Sedangkan pada pasal 64 bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah di rumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Papar sekda
Sekda menambahkan hasil musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan di tanda tangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RPJMD. (wahid)