Demak – Pemerintah Kabupaten Demak bakal menyalurkan Dana kematian akibat Covid-19 kepada ahli waris.
Masing-masing kematian akibat virus Corona bakal mendapat santunan sebesar Rp 1,5 juta.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito, mengatakan, pihaknya mendapatkan data kematian akibat Covid-19 dari dinas kesehatan setempat.
“Untuk kematian dampak Covid-19 ini kami siapkan 1.218 orang lewat transfer. Data yang masuk sekarang 899 orang. Besarannya Rp 1,5 juta,” kata Eko saat di Pendopo Kabupaten Demak, Jumat (17/9/2021).
Data kematian yang didapat, katanya, merupakan hasil pendataan dinas kesehatan melalui pasukan khusus pemakaman atau disingkat Paskuman yang bertugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.
“Isolasi mandiri yang meninggal tidak lewat Paskuman tidak dapat, karena data tidak masuk,” katanya.
Bantuan itu, katanya, sebagai ganti tali asih kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19.
Tradisi ketika ada yang meninggal, maka orang sekitar datang dengan membawa beras saat takziah.
“(Bantuan ini) sebagai gantinya itu,” katanya
Bupati Demak Eisti’anah turut serta mengucapkan duka mendalam atas warga Demak yang meninggal karena Covid-19.
Selebihnya, Covid-19 memiliki dampak besar yang menjadi perhatian serius pihaknya. Satu di antaranya dengan menggelontorkan bantuan sosial.
“Memang jumlahnya tidak seberapa, kami berharap dari Pemkab sedikit membantu memotivasi,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Demak juga bakal mengucurkan bantuan kepada warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19
Eko mengatakan untuk bantuan ini nilainya Rp 200 ribu akan disalurkan dua kali.
“Jadi totalnya Rp 400 ribu,” lanjut Eko
Kata Eko, alokasinya menyasar 1.597 difabel. Bentuk bantuannya berupa barang misalnya madu, vitamin, maupun susu yang nilainya mencapai sekitar Rp 500 ribu.
“Untuk lansia yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya juga ada bantuan berupa komoditas kebutuhan pokok yang nilainya sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata dia. (Hidayatul Wahid)