Oknum ASN Depok Jadi Calo Proyek Pembebasan Lahan Underpass Jalan, Kartini – Margonda 

 

Kejarinfo.com, (DEPOK), – Proyek Pembebasan lahan Underpass Dewi Sartika Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 kota Depok di duga kuat marak percaloan.

Pembangunan Underpass yang mana digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pembiayaan proyek pelaksanaannya dinilai minim pengawasan, sehingg menjadi makanan empuk oleh oknum ASN

Sedangkan dalam pembebasan lahan untuk proyek pembebasan lahannya di laksanakan oleh Pemerintah Kota Depok yang memakai uang dari APBD kota Depok.

Dari penelusuran tim media, diketemukan adanya bukti bahwa oknum ASN tersebut terlibat dalam pembagian hasil uang komisi pembagian pembebasan lahan, disinyalir perihal pembebasan lahan banyaknya oknum ASN bermain menjadi calo pemberkasan untuk kelancaran pembebasan lahan Under Psss jalan Kartini – Margonda

Berikut penuturan dari ketua KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Teguh Poedji Prasetyo menjelaskan kepada awak media , Kamis (9/9/2021 di jalan Margonda raya.

Menurut Teguh Poedji Prsetyo selaku ketua LSM KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ) wilayah Jabar mencatat, sebanyak 71 bidang atau 71 daftar nama kepemilikan yang akan di bebaskan, 4 daftar bidang diantaranya tidak ada nama kepemilikan4 tanah tersebut, diantarnya seluas total 322 meter dengan rincian 87 M2 + 97 M2 + 80 M2 + 58M2 dalam pembayarannya memakai penghitungan harga rata rata NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak )

Daftar nama ada juga yang terdaftar luas bidang tanah bersumber dari lembar pada peta bidang di Jalan Kartini dan jalan Margonda yang diperoleh atas dasar peta bidang dari BPN, katanya kepada awak media, Kamis (9/9/2021) di kota Depok.

Teguh juga singgung, dalam daftar dari yang terdaftar Terdiri dari nilai ganti pisik yaitu, iindikasi nilai pasar tanah, indikasi nilai bangunan serta Indikasi sarana lainnya total kerugian pisik, berikut nilai pergantian kerugian non pisik terdiri dari nilai transaksi, seperti biaya pindah, BPHTB dan PPAT dan lainnya

Pengembangan lahan untuk infrastruktur wilayah di kota Depok yang menggunakan Anggaaran dari APBD TA 2021 kurang lebih ratusan miliar yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pemkot Depok sudah tak lagi terbendung permainan calo oleh oknum ASN tersebut, urainya.

Pada saat pembebasan lahan, ungkap LSM KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ) wilayah Jabar, pihaknya mengendus serta menemukan adanya dugaan kuat sejumlah oknum ASN yang bermain, mencari keuntungan dari beberapa pembayaran pembebasan lahan

Ironisnya lagi, perbuata oknum ASN tersebut menjadi calo di saat warga masyarakat sedang berkonsentrasi dengan pandemi covid 19 serta mengikuti Vaksinasi dan PPKM

Soal Endusan percaloan oknum ASN pembebasan lahan pembangunan Under pass, lanjut Teguh Poedji Prsetyo, dirinya bisa tahu soal adanya percaloan oknum ASN di Pemkot Depok, karena dirinya secara langsung ikut berkecimpung ke salah satu ahli waris yang awalnya belum menerima pembayaran, dikarenakan terkendala dalam ketetapan kepu tusan pengadilan negri Depok untuk pembayaran pembebasan lahan, yang mana dari hasil pembagian komisi terdapat daftar nama – nama untuk di berikan ke oknum ASN, dan itu terbukti salah satu pelakunya berinisial MM ASN di Kelurahan bersangkutan ungkapnya

Teguh katakan, pembagian komisi tersebut, ternyata dalam pembagiannya bermasalah, hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Polres Metro Depok, sebutnya

Untuk hal itu imbuhnya, selaku Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) meminta kepada pihak yang berkompeten agar segera menyelidiki terkait masalah tersebut, sehubungan dengan laporan KAKI bernomor A-20210401749 pada tanggal 18 April tahun 2021 tentang DPA – SKPD TA 2021 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pungkasnya.(Tim)

Pos terkait