Tangerang – Athalia School yang beralamat di Jl.Regency Melati Mas no 14 blok B pondok jagung kec serpong utara kota tangerang selatan. Sangat di sayangkan gedung sekolah 4 lantai yang terdiri dari gedung TK sampai SLTA tidak memiliki sarana parkir meski sekolah terlihat elit.
Pesatnya siswa/i yang menimba ilmu disekolah tersebut dapat menimbulkan kemacetan, pasalnya lahan parkir sekolah yang digunakan adalah bahu jalan umum tentu ini memberikan dampak kemacetan bagi pengguna jalan lainnya.
Padahal bahu jalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir, dan jelas aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya, sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
Saat dikonfirmasi RT setempat Tito mengatakan bahwa sekolah tersebut sudah lama berdiri namun sampai saat ini belum memiliki sarana parkir, selain pengguna jalan warga lingkungan juga komplen atas kemacetan yang di sebabkan antar jemput sekolah, perlu kita ketahui itu jalan umum bukan lahan parkir sekolah maka terjadilah kemacetan. “Ucapnya
Tito juga menjelaskan pihak sekolah bukanya memikirkan dampak kemacetan yang akan terjadi ini malah membuat garis parkir layaknya besmen, padahal Dinas Perhubungan tau aktifitas sekolah tersebut tapi malah diam saja terkesan seperti ada pembiaran. “Tambahnya
Pihak sekolah Athalia School pada rabu 17 Januari 2024 saat di hubungi wartawan via tlp tidak merespon. Sementara itu Dinas Perhubungan Kota Tangerang selatan Fika bidang LLAJ saat dimintai keterangan pihak nya akan berkomunikasi dengan bidang terkait.” Katanya (Red)