KABUPATEN TANGERANG – Warga Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang beserta Dinas PUPR Balai Besar Ciliwung – Cisadane yang diwakili Bidang Pengairan, PUPR Provinsi Banten melalui Kepala Bidang Pengairan, UPT Balai Cisadane – Cidurian, Biro Hukum Provinsi Banten, Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang lakukan peninjauan langsung ke lokasi situ Cilongok berdasarkan adanya laporan warga Sukamantri. Selasa 18/9/2018
Peninjauan ini dilakukan terkait adanya dugaan terbitnya sertifikat di atas lahan Situ Cilongok yang dimana diklaim sebagai tanah pribadi. salah satu warga Cilongok, Parman mempertanyakan adanya sertifikat yang muncul diatas lahan yang dulunya sebagai rawa atau situ Cilongok dan tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa itu tanah pribadi dengan dasar yang tidak jelas dan tidak bisa untuk menunjukkan keabsahan asalmula tanah tersebut.
Parman mempertanyakan mengapa situ Cilongok bisa bersertifikat? Sewaktu dirinya menggarap tanah tersebut dengan atas nama Ir Rosadi.
“Jelas sekali di mana kami membuat surat dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten dan suratnya pun kami sudah memberitahukan ke intansi terkait. Kami disini semua hanya ingin memastikan apakah sertifikat yang ada itu sesui dengan riwayat tanah atau malah sebaliknya ada oknum yang sengaja ingin memiliki tanah situ tersebut demi keuntungan pribadi,” lanjut Parman.
Masih menurutnya, ini akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Seharusnya dinas terkait lebih jeli dengan adanya situ yang terletak di wilayah Sukamantri.
Sementara itu H Daud sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Banten mengatakan, pihaknya akan kembali mengadakan rapat khusus dengan jajaranya untuk mengetahui lebih lanjut tentang setatus tanah tersebut.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti terkait lokasi yang sudah memiliki sertifikat dan hasil dari peninjauan kami kelokasi adalah sebuah bahan untuk kami laporkan ke atasan kami agar sesegera menemukan solusi yang terbaik. Sampai saat ini data yang kami miliki hanya sebatas luas keseluruhan luas situ Cilongok dengan luas 23 ha, dan data atau peta wilyah belum kami miliki dan itu masih berada di Dinas Provinsi Jawa Barat. Dari hasil peninjauan dan insvetigasi ini kami bersama instansi terkait akan segera untuk melakukan pengecekan ulang dan akan meminta data otentik terkait situ Cilongok,” jelasnya.
> Nurdin