Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Bubarkan Arisan dengan Hiburan Musik

Purbalingga – Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan acara arisan yang menghadirkan hiburan musik orgen tunggal, di Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (26/6/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Pasalnya acara yang digelar di salah satu rumah warga berinisial SM (40) tersebut, melanggar protokol kesehatan. Selain itu, melanggar ketentuan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang sedang diberlakukan.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono saat dikonfirmasi mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari membubarkan kegiatan arisan dengan hiburan musik orgen tunggal. Hal itu dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan maupun ketentuan PPKM Berbasis Mikro.

โ€œSaat ini sedang diberlakukan pengetatan PPKM Berbasis Mikro karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan yang melanggar ketentuan tersebut kita bubarkan,โ€ jelas kapolsek.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa di lokasi ditemukan banyak pelanggaran. Diantaranya tidak adanya tempat cuci tangan, jumlah peserta kegiatan yang berlebihan sehingga menimbulkan kerumunan dan ditemukan banyak yang tidak memakai masker.

โ€œKarena pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19, maka kita lakukan penertiban dengan mengimbau untuk menghentikan acara,โ€ jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan kegiatan seperti hajatan maupun pentas seni selama pandemi Covid-19 dan pengetatan PPKM Berbasis Mikro. Dengan demikian bisa mendukung upaya pengendalian penyebaran Covid-19..(dik)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *