Sindang Jaya– Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan Telkom yang berlokasi di Kampung Sindang Panon Rt 01 Rw 07, Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang jaya diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pembangunan BTS tersebut menjadi sorotan warga, pasalnya tidak ada musyawarah terlebih dahulu terutama kepada lingkungan yang nantinya akan terkena dampak setelah Tower Base Transceiver Station (BTS) beroperasi.
Pembangunan BTS Harus mendapatkan izin pembangunan dari Dinas dan pemerintah daerah terkait. Penbangunan BTS harus memikirkan Standar Radiasi Elektromagnetik Jadi harus Memastikan tingkat radiasi yang dihasilkan oleh antena BTS berada di bawah ambang batas yang aman untuk kesehatan manusia.
Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara BersamaTelekomunikasi (Permenkominfo02/2008).
Syarat mendirikan menara telekomunikasi seluler di pemukiman tertuang dalam undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, dan untuk jarak aman menara BTS sekitar 20 meter, sebab Badan Kesehatan Dunia WHO Mengatakan selain berbahaya secara fisik bangunan jika roboh dapet mengakibatkan dampak radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, kami juga heran tanpa ada musyawarah tiba-tiba ada pembangunan tower, seharus nya izin lingkungan terlebih dahulu haru di bangun. Pihak pengusaha tower harus memikirkan dampak yang akan di rasakan oleh warga sekitar jangan semaunya saja.” Ucap salah satu warga
Sementara itu salah satu pelaksana dari Telkom Adi mengatakan, jika kami harus menunggu izin dari Dinas kapan pengerjaanya kami kejar target, sebab kalo urus-urus izin dipemda ribet kalo abang bisa bantu boleh, ini saya harus ke kecamatan, ke Desa belum beres.”ungkapnya kepada wartawan dilokasi selasa malam 29/4.
Saat dikonfirmasi dinas terkait belum merespon, sehingga berita ini di terbitkan.
Red