Kejarinfo.com Purbalingga – Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga membubarkan pentas orgen tunggal di acara hajatan salah satu warga Desa Pakuncen, Senin (7/6/2021).
Hal itu dilakukan karena kegiatan melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bahwa
satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan tenaga kesehatan telah melakukan pembubaran pentas orgen tunggal.
Pentas orgen tunggal ditemukan dalam acara hajatan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Karena melanggar prokes dan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, maka kita datangi penyelenggara hajatan dan menghentikan pentas orgen tunggal,” lanjutnya
Kapolsek jelaskan, bahwa dalam kegiatan pentas orgen tunggal ditemukan banyak warga yang berkerumun.
Selain itu, sebagian tidak memakai masker. Hal tersebut tentunya berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 maka kita hentikan.
Ketiha ditemui penyelenggara secara humanis disampaikan terkait pelanggaran yang ditemukan. Penyelenggara menyadari kesalahan dan bersedia menghentikan pentas orgen tunggal,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari akan terus melakukan pemantauan kegiatan masyarakat.
Untuk memastikan kegiatan diselenggarakan sesuai ketentuan dan menerapkan prokes. Sehingga tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. (Dy)