Banyumas – Guna mematuhi peraturan Pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintahan Desa (Pemdes) Randegan Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas mengedukasi masyarakat dengan melakukan Siaran Keliling (Siling) ke berbagai dusun di desa setempat.
Kepala Desa Randegan Kecamatan Wangon Drs H Sarman menyampaikan, maksud dan tujuan siaran keliling tersebut sebagai upaya sosialisasi maklumat Pemerintah Kabupaten Banyumas pada masa PPKM Darurat kepada masyarakat agar tetap mematuhi maklumat tersebut.
“dilakukan untuk mengimbau masyarakat Desa Randegan di empat dusun agar patuh terhadap maklumat pemerintah pada masa PPKM Darurat, salah satunya agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan memperbanyak membaca sholawat baik di masjid atau musala,” kata Kades Randegan Drs H Sarman
Ia berharap, agar masyarakat Desa Randegan juga ikut berperan aktif menyosialisasikan isi maklumat tersebut agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
“Saya berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan menerapkan Prokes. Mari kita bersama-sama mematuhi maklumat Pemerintah,” imbuhnya.
Kades Randegan Kecamatan Wangon Drs H Sarman menambahkan, bahwa hal tersebut dilakukan ke berbagai dusun dengan menggunakan pengeras suara dan mengimbau agar masyarakat Kabupaten Banyumas khususnya warga Desa Randegan Kecamatan Wangon untuk taat terhadap Prokes, melarang berkerumun, tidak melaksanakan hajatan, dan hiburan dalam bentuk apapun.
“Kepada seluruh masyarakat Desa Randegan Kecamatan Wangon untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.
Mari perbanyak membaca sholawat, istighfar sekaligus meminta permohonan kepada Allah SWT, supaya pandemi COVID-19 ini cepat sirna,” terangnya.
Selain itu juga mengajak agar masyarakat Desa Randegan mengikuti imbauan atas maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai PPKM Darurat.
“Diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Banyumas khususnya Desa Randegan mengikuti imbauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. masyarakat dilarang mengadakan acara hajatan atau hiburan yang kapasitasnya lebih dari 30 orang. Dan dianjurkan untuk takmir masjid maupun musolah mengimbau masyarakat untuk membaca sholawat, burdah maupun dzikir” demikian isi pesan yang terdengar dari pengeras suara mobil Siling tersebut
(Dicky Edyano Putra )