Hajatan Warga Desa Buniayu Tambak diBubarkan karena Melanggar PPKM Mikro

 

Banyumas -Acara Hajatan Warga desa Buniayu rt04/03 Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas didatangi dan dibubarkan oleh Tim gabungan SATGAS Covid-19 kabupaten Banyumas Jajaran Polsek Tambak,Koramil 12/Tambak,Kasi Trantib serta Satpol PP Kamis(24/06/2021).

Sekitar Jam 12.00 hadir Kapolsek Tambak AKP. Wasdi beserta anggota,Danramil 12/Tambak Kapten Ahmad Mansur beserta anggota mendatangi Tempat Hajatan warga guna memberitahukan serta memberikan pengertian kepada para Tamu serta tuan rumah supaya segera membubarkan acara Hajatan karena Kabupaten Banyumas mulai tgl 24/06/21 s/d 08Juli 2021 memasuki PPKM Mikro.

Dalam pemberitahuan kepada Warisin selaku tuan rumah Kapolsek menegaskan bahwa Jajaran Polsek  Tambak Polresta Banyumas tidak memberikan ijin adanya Hajatan ataupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.Jadi tolong acara segera dibubarkan Acara ini imbuh Kapolsek.Setelah diberikan arahan dan himbauan selanjutnya Warisin menandatangani Surat Pernyataan.Dalam acara hajatan tersebut hadir Kades Buniayu Masdar dalam rangka ikut memberikan pengertian terhadap warganya.

Sudiyanto Selaku Kasi Trantib Kecamatan Tambak juga menambahkan bahwasanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan DiLARANG diselenggarakan diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas.Semoga adanya kejadian seperti ini bisa membuat warga masyarakat mengerti dan memahami semua aturan yang dibuat Pemerintah bertujuan baik supaya kita semua secepatnya keluar dari masa Pandemi Covid-19.

Tanpa Kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sulit rasanya kita bisa melalui masa masa sulit ini.katanya.(Dik /Rilis )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *