DPC Gapeksindo Kota Depok, Apresiasi serta Mendukung Pelatihan Keterampilan yang Dilaksanakan DPUPR kota Depok

 

DEPOK, kejarinfo.com –  Sehubungan dengan surat dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok No .600/2679 – bid – TRjK, serta amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah kabupaten / kota untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil kontruksi

Sebagai badan usaha jasa konstruksi kota Depok yang terakreditasi di kementerian Pekerjaan Umum No, 1410/IX/2020/10 tertanggal 4 September 2020.

Dalam kegiatan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil jasa konstruksi ( klasifikasi pelaksanaan lapangan pekerjaan jalan – TS 028 dan kualifikasi / Subkualifikasi tarampil kelas 3 ) yang akan di laksanakan oleh dinas PUPR kota Depok.

Dikatakan Indra JP Napitupulu DPC Gapeksindo Kota Depok Apresiasi dan mendukung kegiatan pelatihan terampil yang dilaksnakan Dinas PUPR Kota Depok katanya kepada wartawan ini, di kantornya Jl, Merdeka raya blok C No, 14 Depok II Tengah.

Kami sebagai badan usaha jasa kontruksi sudah menyiapkan daftar nama sebagai peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut imbuh Indra.

” Saya sudah kirim daftar nama peserta pelatihan sebanyak 24 orang, meski yang diminta untuk mengikuti pelatihan sebanyak 10″, pungkas dia.

 

Indra berharap, daftar sebanyak 24 orang yang kami kirim namanya tersebut, semuanya dapat diakomodir pintanya.

Untuk itu, Indra mengapresiasi dan mendukung diadakannya pelatihan SKT untuk anggota badan usaha jasa kontruksi untuk peningkatan SDM yang berkualitas dalam mengerjakan kegiatan sambungnya.

Dengan demikian Indra juga menerangkan, bahwa anggota Gapeksindo kota Depok perlu mengikuti pelatihan keterampilan, karena program ini membantu pemerintah daerah, terutama pada dinas – dinas di lingkungan pemerintah kota Depok, untuk itu saya sangat mendukung, tutupnya. (YF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *