Disperindag Banyumas Intruksikan PKL Harus Taati PPKM Darurat

Banyumas – Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Banyumas mengimbau semua pedagang menyesuaikan kegiatan perdagangan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021 Di Kabupaten Banyumas.

“Kami mengimbau kepada seluruh PKL/pedagang untuk menyesuaikan kegiatan berdagang sesuai aturan dalam Instruksi Bupati Banyumas tentang PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli, ” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas Drs H Purwadi Santoso M.Hum saat dikonfirmasi Kejarinfo di ruang Kerjanya Jumat 9 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas tentang Pemberitahuan Perdagangan di masa PPKM Darurat yang disampaikan kepada para Pedagang Kaki Lima yang ada di Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, Satgas COVID-19 dan Satpol PP Banyumas.

Drs Purwadi Santoso M.Hum Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas mengatakan dalam edaran itu mengatur pedagang di pusat kuliner, warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak dan sejenisnya yang ada di lokasi sendiri atau toko swalayan dilarang memberikan pelayanan makan/minum di tempat, hanya diizinkan pelayanan pesan antar atau dibawa pulang.

Dia mengatakan, pedagang maupun PKL mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, harus bersih dari kegiatan PKL dan kegiatan perdagangan lainnya.

Dicky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *