Kejarinfo-Sekjen Gemilang Raya Tangerang Irfan Maulana melaporkan Anggota DPRD Kota Tangerang ke Ombudsman RI terkait, laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Honor Narasumber yang diberikan oleh Anggota DPRD Kota Tangerang tanpa prosedur yang jelas.” Senin 26/5
Hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Banyaknya laporan masyarakat dan Penggiat sosial mengenai Anggota DPRD Kota Tangerang saat mengisi acara sosialisasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan kecamatan dan di fasilitasi kelurahan.
Kegiatan yang telah disiapkan di dapil masing-masing patut disinyalir sebagai kamuflase untuk mendapatkan dan mencairkan APBD Tahun anggaran 2025, untuk peserta yang hadir kami konfirmasi mendapatkan Honorarium Rp. 100 ribu per orang + Snack dan makan siang, setiap kegiatan dihadiri oleh 35 orang dengan Anggaran yang di kelolah pihak kecamatan dengan pengemasan acara sosialisasi kegiatan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini masuk dalam item yang dipangkas mengenai Efisiensi Anggaran yaitu kegiatan Sosialisasi Seremonial 56,9 persen, rapat, seminar dan sejenisnya 51,5 persen, kajian dan analisis 51,5 persen, Diklat dan bimtek 36,5 persen, honor output kegiatan dan jasa profesi 40,0 persen jenis beberapa item yang menurut Inpres nomor 1 tahun 2025 yang di terbitkan, ini jelas adanya pelanggaran mengenai Efisiensi Anggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Tangerang dan kecamatan.
Kami dari Gemilang Raya Tangerang meminta agar Ombudsman Republik Indonesia segera memanggil Anggota DPRD Kota Tangerang dan pihak kecamatan untuk diklarifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan setiap hari Rabu.
Ini jelas masuk katagori pemborosan anggaran negara dan sangat tidak urgensi untuk masyarakat dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil dan daya beli menurun.”ungkapnya