Kota Tangerang – Ketika acara berlangsung saat Kegiatan BKPSDM Kota Tangerang, pihaknya Melarang Wartawan untuk melakukan liputan saat di Hotel AR , ruang pertemuanCAPELLA 5, Lantai 1 Gading Serpong, Tangerang. Selasa (25/9/2018).
Kegiatan yang berlangsung guna membahas pengadaan barang dan jasa dapat diketahui sebagian besarnya dibiayai oleh keuangan negara, baik melalui APBN/APBD maupun non- APBN/APBD.
Sekitar 80% anggaran belanja Pemerintah Kota Tangerang adalah merupakan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketika saat berlangsungnya acara program Kegiatan BKPSDM, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut terpaksa harus membubarkan diri lantaran dipaksa oleh aparat keamanan pihak Hotel Ara atas mandatory dari pihak BKPSDM yang merasa terganggu ketika acara berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
“Dari pesertanya ada yang melapor, kenapa banyak wartawan disini, kalo saya pribadi sih ya gak masalah,” ucap Andri selaku Petugas Hotel Ara, dari Polsek Kelapa Dua.
“Nanti untuk kelanjutannya akan saya konfirmasikan terlebih dahulu kepada peserta yang bersangkutan (Oknum peserta BKPSDM yang tidak disebutkan namanya -RED) , maunya seperti apa,” paparnya kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, hingga belum ada tanggapan dari pihak Instansi terkait untuk memberikan keterangan, adanya perintah yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan.
( red ).