Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang beserta Forkopimda, forkopimcam dan gabungan TNI-POLRI, akan melakukan penertiban baliho, spanduk dan reklame disepanjang ruas jalan raya otonom pasarkemis, apel penertiban yang berlangsung di depan halaman gerbang suvarna padi Sindang jaya. Kamis 19/11
Camat Sindang jaya H. Abudin S.IP MM, menjelaskan, penertiban baliho, spanduk dan reklame terbagi dua wilayah yakni kecamatan sindang jaya dan kecamatan pasarkemis, khususnya untuk wilayah Sindang jaya sendiri akan menyisir baleho, spanduk dan reklame disepanjang jalan raya otonom pasarkemis Sindang jaya berlanjut kejalan pertigaan pasarkemis hingga telaga Bestari.
Sebanyak 150 personil yang tergabung dari satuan Pol PP – TNI – Polri, akan melakukan penertiban baliho, spanduk dan reklame khususnya yang tidak berizin, Karena selama pandemi banyak terpasang spanduk dan baliho liar, sehingga mengganggu keindahan disepanjang jalan”. Ujarnya
“Semoga nantinya para pelaku bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah, karena sesuai dengan aturan itu semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kab. Tangerang.
H.Abudin juga menyampaikan untuk Penertiban baliho, spanduk dan reklame diwilayah Sindang jaya sudah dilaksanakan sesuai instruksi pimpinan, dan Alhamdulillah semua dapat berjalan dengan lancar aman dan kondusif. “Ungkapnya
Adit.S/dedy