Camat Kalanganyar Cece Saputra.,S.IP.,MM Persentasikan LPPD

Camat Kalanganyar membuka persentasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD ) se kecamatan Kalanganyar yang dihadiri oleh forkompicam kalanganyar di gedung serba guna kecamatan Kalanganyar Rabu 23/4/2022

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.

Bacaan Lainnya

Abdul Haki selaku kasie pembangunan desa Pasirkupa berharap pihak Kepala desa bisa lebih baik lagi di bidang pemerintahan desa maupun khususnya di bidang pembangunan desa kedepannya.

Dirinya mengatakan masih ada beberapa kekurangan akan tetapi ini menjadi tanggung jawab kita bersama mudah-mudahan bisa di susun lebih baik lagi.

Abdul mengapresiasi kepada camat kalanganyar, cukup luar biasa sangat enerjik sangat loyalitas dan tidak menguluh cape meski padet jadwal yang harus dilakukan masih peduli kepada kepala desa untuk membimbing. Tuturnya

Redy

Pos terkait