Banyumas – Pelaku usaha kuliner yang ada di wilayah Se – Kecamatan Ajibarang diminta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat ini yang mulai diberlakukan tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Camat Ajibarang Parsono mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada pelaku usaha di wilayah kecamatan Ajibarang.
petugas mengingatkan pelaku usaha beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan hanya bisa melayani take away. “Kemarin kami sudah sosialisasi dan berikan imbauan. Jika hari ini ada yang melanggar kami akan tindakan, ” kata Camat Ajibarang Parsono kepada KejarinfoBanyumas – Pelaku usaha kuliner yang ada di wilayah Se – Kecamatan Ajibarang diminta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.Kebijakan PPKM Darurat ini yang mulai diberlakukan tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Camat Ajibarang Parsono mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada pelaku usaha di wilayah kecamatan Ajibarang.petugas mengingatkan pelaku usaha beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan hanya bisa melayani take away.
“Kemarin kami sudah sosialisasi dan berikan imbauan. Jika hari ini ada yang melanggar kami akan tindakan, ” kata Camat Ajibarang Parsono kepada Kejarinfo.
( Dicky Edyano Putra )