Halsel kejarinfo com.Agil Karamaha alias Bagas Menjelaskan dimana ada beberapa warga yang berbicara soal IPR WPR desa anggai di salah satu media online,Liputan peristiwa com. terkait Legalitas Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Pembohong Publik.
Sekedar diketahui, bahwa SK Bupati nomor 22 tahun 2012 kalu di teliti secara derail adalah SK bupati tersebut ,WPR telah mengugurkan tentang Kawasan Pertambangan Rakyat, (KPR) desa Anggai sesuai SK Bupati Halsel nomor 243 tertanggal 4 November tahun 2008 dan SK Bupati Halsel nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009 tetang perubahan SK nomor 243 tahun 2008 dengan luas lokasi KPR desa Anggai 383 Hektar. _Telah di gugurkan oleh SK Bupati Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai yang termuat dalam SK pada diktum Ke 4._
Selanjutnya, SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014 tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat _adalah IPR dalam WPR 4 atau Produk IPR tahun 2014 adalah dasar dari WPR SK Nomor 22 Tahun 2012 dan sampai saat ini SK Nomor 116 belum di perpanjang, karna Areal IPR tersebut terdapat di DAS ( Daerah Aliran Sungai) dan tanaman produktif masyarakat._
_
Sedangkan SK DPMPTSP Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan IPR desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.
SK DPMPTSP Malut di berikan kepada empat kelompok IPR desa Anggai, yakni Kelompok Anggai bersatu 1 dengan SK nomor, 502/2/DPMPTSP/XII/2018, Kelompok Anggai bersatu 2 dengan SK nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018, kelompok Anggai bersatu 3 dengan SK nomor, 502/4/DPMPTSP/XII/2018 dan Kelompok Anggai Bersatu 4 dengan SK nomor, 502/3/DPMPTSP/XII/2018 _adalah Gagal Produk alias cacat Hukum karna tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyak dan tidak sesuai Rujukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambagan Mineral dan Batu Bara._
Ada pun Bagas Juga membenarkan bahwa pada Hari Minggu Tanggal (6-03-2022) ada penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin yang di lakukan oleh Kasubdik 4 Krimsus Polda Malut Didesa Anggai,. Areal PETI yang di lakukan penertiban Hanya berada dilokasi Tua, sedangkan untuk Areal PETI dilokasi Tenga dan Lokasi Baru belum di lakukan Penertiban, kemungkinan saja nanti pada tahap dua didalam bulan ini.
Ini nama nama Para pengusaha Yang terjerat Pita Polisi diantaranya : 1. Hasan Hanafi, 2. Hi. Syarifudin, 3. Hi. Munding, 4. Mas Erik, 5. Leonardo Khan, 6. Samad, 7. Surdi Malan, 8. Jusmin Manui, 10. Abdila Hanafi, 11. Delfan, 12. Wabunga, 13 Simitro Sargawi, 14 La Abu Ali, 15. Elvis untuk Pengusaha Tromol diantaranya : 1. Daeng Kumis, 2. Mas Erik, 3. Hasan Hanafi, 4. Jusmin Manui.
Perlu di ketahui juga unk Pemerintah Kabupatan, Provinsi dan Pemerintah Pusat bahwa bukan hanya para penambang Emas dan para pelaku pengusaha yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin tetapi Pihak KLHK pusat dan Pihak UNDP dalam Kerja samanya membangun Dua Smilter Emas Mini juga tidak memiliki Perizinan alias Melakukan PETI di desa Anggai. Dimana satu yunit di bangun di Lokasi Baru dan satu yunit lagi berada di Lokasi Tenga.tuturnya.(WR)