Ayu Kartini Angkat Bicara Soal Oknum Ngaku Ngaku Anggota JTR

SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kebudayaan Seni Tari dan Silat (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Serang Tb. Arif Hidayat mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya Polres Serang yang tegas menindak peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah hukumnya, Senin (12/10/2020).

Namun, Tb. Arif Hidayat sangat menyayangkan terkait adanya kabar dugaan bahwa ada oknum yang mengaku ketua organisasi wartawan nekat membuat kesepakatan dengan pengusaha toko obat guna melindungi serta memuluskan usaha peredaraan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Serang.

“Sikat habis, siapapun yang ada di belakangnya. Karena hal ini dapat merusak generasi-generasi muda yang akan datang. Selain itu juga dapat merusak nama baik daerah kita,” ujar Tb. Arif.

Arif berharap dan mendesak kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku-pelaku bisnis haram tersebut tanpa memandang profesi serta latar belakangnya.

“Saya berharap kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku usaha maupun oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Jangan pandang bulu,” pungkasnya.

Terpisah,Noto Prayitno dari Redaksi Dimensi News mempersoalkan adanya oknum yang mengatas namakan anggota wartawan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) berusaha mengintervensi wartawannya yang bertugas di Kabupaten Serang. “Ada yang mencoba intervensi wartawan saya terkait pemberitaan itu. Oknum itu mengaku anggota JTR. Tetapi setelah kami kroscek ke Bu Ayu Kartini selaku Ketua JTR, nama oknum tersebut tidak terdaftar di organisasi JTR,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya, Ayu Kartini memyesalkan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota JTR. “Dimensi News itu juga bagian dari kami, jadi jangan coba-coba ada oknum mengaku-ngaku anggota JTR,,apa lagi mengintervensi pemberitaan” tegasnya. ( Rini )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *