Aliran Listrik di Pasar Lama Kutabumi Diduga Ilegal dan Jadi Sorotan

Tangeran-Pasca Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tangerang memberikan Surat Peringatan ke 3(Tiga) yang berisi perintah pengosongan pasar kepada pedagang Pasar Kutabumi Lama Kecamatan Pasar Kemis,Jumat (1/12).

Pemkab Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang mulai melakukan penutupan akses keluar masuk pasar .Tak hanya itu, dalam rangka percepatan pengosongan pasar ,Pemkab Tangerang bersama dengan petugas PLN UP3 Sepatan /Teluk Naga juga melakukan penertiban pemutusan hubungan aliran listrik di willayah lingkungan pasar lama tersebut.

Diketahui saat itu Petugas dari PLN UP3 Sepatan/Teluk Naga tampak dikawal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Pihak Kepolisian dan TNI Rabu(06/12/23) sore.

Namun sayang,pelaksanaan pemutusan listrik yang dimaksudkan untuk penertiban dan percepatan pengosongan lokasi pasar tampak terkesan sia- sia.

Pasalnya,saat tengah malam sekitar pukul 01.18 petugas PLN tim gangguan beserta unit mobil operasional berplat nomor B 2753 PZB melakukan pemasangan kembali aliran listrik pasar Kutabumi lama.

Menurut nara sumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dini hari itu Ia sempat menegur salah seorang petugas yang tengah memasang aliran listrik mengaku bernama Nur selaku kepala TIm ganguan PLN UP3 Sepatan/Teluk Naga.

Saat ditegur petugas tersebut mengaku di perintah dari kantor PLN Sepatan/Teluk Naga.
“Dari kantor hasil dari Forum diminta untuk menyalakan kembali dan sudah kordinasi ke Kapolsek dan TNI” kata sang narasumber mengikuti ucapan Nur.

Adanya pemasangan kembali aliran listrik diduga ilegal tersebut kini malah menjadi pertanyaan publik.
Dari keterangan beberapa sumber diketahui
hampir dari 50% aliran listrik di pasar kutabumi diduga ilegal (pencurian listrik).

Diduga ada oknum yang selama ini bermain dengan memungut salaran aliran listrik ilegal berinisial SRY dengan melakukan setoran kepada oknum Petugas PLN.

Terkait kegiatan ilegal oknum tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan di Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sangat disayangkan perihal ini sudah berjalan begitu lama bertahun-tahun, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum dan pembiaran oleh PT PLN UP3 Sepatan/Teluk Naga Perseroan Milik Negara.

Terpisah,Aang Dilla salah seorang pejabat PLN Sepatan/Teluk Naga saat dikonfirmasi awak media melalui whatapps (WA) tak memberikan jawaban yang memuaskan

” Mohon maaf saya tidak bisa menjawab, lebih baik bapak kekantor saja nanti ada yang arahkan” ucap Aang dalam balas pesannya.

Saat berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN maupun pihak pihak terkait.

Red

Pos terkait