Ahli Waris Togeg Resah Butuh Keadilan, Keputusan Pengadilan Diabaikan Pengusaha

Deden salah satu saksi ahli waris Togeg Resah menyampaikan kronologis prihal penyerobotan tanah yang dilakukan pihak yayasan Melati Indoprima ia menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Yayasan Melati Indoprima telah melakukan pemagaran panel beton di lahan kurang lebih 2.7 Ha yang diketahui tanah tersebut milik Togeg Resah yang beralamat Jl.Lengkong Gudang Timur Rt 03 Rw 04 kelurahan Lengkong Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, sesuai putusan PN Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Deden mengatakan pemagaran yang dilakukan pihak yayasan Indoprima dinilai tanpa landasan hukum, sebab Deden menegaskan tanah yang dikuasai Yayasan Indoprima itu jelas milik Togeg Resa.”jelasnya

Terpasang banner yang bertuliskan tanah ini milik dan dalam penguasaan yayasan Melati indoprima namun tidak tertera nomor kepemilikan tanah serta putusan pengadilan, berbeda dengan banner yang dipasang pihak ahli waris lengkap dengan kepemilikan serta putusan pengadilan.

Togeg Resah memiliki 9 anak namun ke 8 anaknya sudah meninggal dunia jadi yang masih hidup saat ini satu orang yakni Hj.Aner, atas kesepakatan bersama pengganti ahliwaris ke delapan yang sudah meninggal dunia digantikan oleh cucu dari Togeg Resah sebanyak 51 orang diantaranya anak kandung.

Ketika pada tanggal 22 Desember 2020 yayasan Melati Indoprima melakukan pemagaran terhadap tanah Togeg Resah, dengan sigap ahli waris langsung melakukan langkah hukum dengan cara melaporkan pihak yayasan ke polres Tangerang Selatan pada tanggal 30 Desember 2020, namun kata Deden pihak kepolisian kurang sigap sebagaimana yang telah dilaporkan pihak ahli waris Togeg resah, setelah dikonfirmasi ahli waris barulah pihak kepolisian turun tangan dan merespon pelaporan kami pada tahun 2022 jelas laporan senyap selama 2 tahun lamanya entah ada apa saya tidak tahu. Ujar deden

Deden menilai sungguh miris dengan ketetapan hukum di negeri kita ini sebab kurang di hargai oleh para pengusaha seperti salah satu oknum yayasan Indoprima ini pihaknya terus melawan ahli waris tanpa dasar yang jelas, padahal Putusan PN Tangerang no.790/Pdt.G/2015/PN. Tng tanggal 29 Desember 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Banten no.110/Pdt/2017/PT.BTN Tanggal 1 November 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no.2007 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Artinya penetapan kepemilikan tanah tersebut adalah milik sah Togeg Resah. Sesuai Girik/Kekitir C no. 161 Persil 51 DII.

Maka dengan itu ahli waris menunjuk kuasa hukum karena ia menilai tanah yang di milikinya mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrach, H.Jajuli.,SH dan M.Thamrin.,SH selaku kuasa hukum ahli waris Togeg resah tentunya dengan hal ini akan menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada Polres Tangerang Selatan agar pihaknya segera ambil langkah hukum sesuai prosedur.

Dalam hal ini kami tim kuasa hukum menyayangkan atas ketidak profesionalan pihak kepolisian polres Tangerang Selatan dalam menangani perkara ini, makan dirinya meminta agar persoalan yang sedang dihadapi segera dituntaskan sebab tanah Togeg Resah jelas memiliki ketetapan hukum yang jelas, kami sebagai kuasa hukum ahli waris akan tetap memperjuangkan hak hak daripada ahli waris sampai titik darah penghabisan karena memberantas kezoliman wajib hukumnya.

Red

Pos terkait