Tangerang Kejarinfo.com – Proyek pembangunan kantor desa Banterpanjang yang berada di wilayah kec Tigaraksa di duga tidak transparan dan melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik )
Proyek tersebut di kerjakan tanpa adanya papan proyek di sekitar lokasi kerajaan,dan ketika hendak konfirmasi ke kantor desa yang ada hanya para staf desa yang mengatakan bahwa mereka tidak tau anggaran itu darimana dan berapa nominalnya, serta mereka mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke kepala desa.
Dan ketika konfirmasi hendak di lanjutkan terhadap kepala desa Banterpanjang Jejen tidak mau memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut dan terkesan menghindar.
Rin
















Hari ini : 257
Kemarin : 1834
Total Kunjungan : 2054318
Hits Hari ini : 1536
Who's Online : 16