TANGERANG,— Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AW, 23, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam penindakan di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, polisi menyita ratusan butir tramadol dan hexymer.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 100 butir tramadol, 595 butir hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp200 ribu. Seluruh barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pria yang dicurigai berada di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat tanpa izin edar di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang dinilai sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi awal. Polisi kemudian mengamankan AW dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Dari sebuah tas selempang berwarna cokelat, petugas menemukan ratusan butir obat yang terdiri dari tramadol dan hexymer. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
AW kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa kepolisian terus berupaya menindak peredaran obat tanpa izin edar yang berpotensi menimbulkan dampak buruk apabila disalahgunakan.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat mengungkap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan tempat tinggal maupun wilayah sekitarnya.
Dalam perkara ini, AW diproses berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga gelar perkara.
Penyidik juga berencana mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami asal-usul obat yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Metro Tangerang Kota menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran obat tanpa izin edar akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.
Dk








