Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada hari Selasa (15/09) menahan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan bahwa pada hari ini Kejari Halsel menahan tersangka YN mantan Kepala Desa Yaba tahun 2017 di Lapas Kelas III Labuha, dalam waktu dekat akan di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Selanjutnya Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjelaskan bahwa tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana 20 tahun.
Seperti yang diketahui mantan Kepala Desa Yaba yaitu Tersangka YN merupakan hasil Penyidikan Polres Halsel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tersangka YN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,00. red Sumber liris Kejari halsel via grub washap.
Wr














Hari ini : 514
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 2101655
Hits Hari ini : 1671
Who's Online : 31